REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA — Kementerian Kesehatan menyatakan kasus covid-19 tidak akan hilang sampai kapan pun, masyarakat hanya diminta hidup berdampingan dengan virus ini.
Sekditjen Kesehatan Masyarakat Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi menyebut penambahan kasus pasti tetap ada saat pelonggaran protokol kesehatan Covid-19 diterapkan.
“Penambahan kasus bisa terjadi karena kita tahu kita tidak mungkin menolkan (menghilangkan) kasus Covid-19. Kita akan hidup berdampingan dengan Covid-19,” kata Nadia dalam konferensi pers, Selasa (08/03/2022).
Baca Juga : Menteri Desa PDTT Optimis Program Transmigrasi Dorong Percepatan Pembangunan di Papua Selatan
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 itu juga menjelaskan apabila warga sudah menerima vaksin lengkap, potensi menularkan Covid-19 ke warga yang lain kecil lantaran terjadi proses netralisasi dari pemberian vaksin tersebut.
“Capaian vaksinasi Covid-19 di Indonesia sudah mencapai 92 persen untuk dosis pertama, 71 persen dosis kedua, dan 6 persen untuk booster. Ia menilai proteksi individu dan herd immunity sudah mulai tercapai di Indonesia”, jelas Nadia.
Selain itu, warga yang sudah divaksin lengkap juga berpeluang tak mengalami gejala berat saat terpapar Covid-19. Mereka hanya mengalami gejala ringan hingga tanpa gejala.
Baca Juga : Kasus Gagal Ginjal Akut Anak, Polisi Naikkan Kasus PT Afi Farma ke Penyidikan
“Jika terjadi peningkatan kasus kita bisa mengatasinya dan tidak membebani fasilitas kesehatan. Pada prinsipnya kita akan hidup berdamai dengan Covid-19,” ujarnya.
Pemerintah saat ini mulai melonggarkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Seperti menghapus syarat tes PCR maupun antigen untuk berpergian melalui jalur darat, udara, maupun laut.
Mulai hari ini masyarakat sudah tak perlu melampirkan bukti negatif Covid-19 lewat tes PCR dan antigen untuk berpergian.
Baca Juga : Ditjen Dukcapil Pastikan Blangko KTP Elektronik Sudah Tersedia di Semua Daerah
Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut B. Pandjaitan menyatakan pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut, maupun darat yang sudah melakukan vaksinasi Covid-19 kedua atau lengkap, tidak perlu menunjukan aktivitas antigen maupun tes PCR negatif.
