REPUBLIKNEWS.CO.ID, KUPANG — Kanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan berkolaborasi dengan Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Kupang dalam rangka meningkatkan pengawasan perwalian anak di wilayahnya.
Kerjasama ini dituangkan dalam kesepakatan bersama yang ditandatangani antara Kakanwil Kemenkumham Sulsel Liberti Sitinjak dengan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kupang Ilham Abdullah, di sela-sela Sosialisasi Perlindungan Hukum Hak Keperdataan Anak Dibawah Umur.
Dalam penandatanganan tersebut disaksikan secara virtual oleh Hakim Agung Mahkamah Agung Indonesia Edi Riadi.
Baca Juga : Di Gowa, Rangga Ingatkan Warga Bersama Kawal Pembangunan
Liberti mengatakan, saat keberadaan Kemenkumham maupun pengadilan agama merupakan pengampuh tugas kepastian bagi anak-anak. Apalagi, salah satu tugas dan fungsi dari Kemenkumham adalah untuk selalu bekerja sama, baik dengan Pengadilan Tinggi, maupun Pengadilan Negeri Agama dalam menyelesaikan persoalan hak asasi manusia. Termasuk pada persoalan hak anak-anak.
“Selama ini kita menyadari bahwa di berbagai provinsi, hukum adat memang selalu ada. Namun ada perbedaan yang menimbulkan efek global,” katanya dalam kegiatan, kemarin.
Kerjasama ini pun merupakan program dari Balai Harta Peninggalan (BHP) Makassar di Sulawesi Selatan yang membawahi 13 provinsi di Indonesia. Salah satunya Provinsi Kupang. Dalam kerjasama tersebut pihaknya akan menjalin kerjasama dengan provinsi yang ada hingga Desember 2023 ini.
Baca Juga : Liberti Sitinjak Ajak Pegawai Kemenkumham Sulsel Implementasikan Nilai Pancasila dalam Kinerja
Kerjasama dengan Provinsi Kupang ini pun merupakan provinsi keempat dari 13 provinsi dibawah BPH Makassar.
“Apa yang kita perjuangkan dalam kegiatan ini adalah masa depan anak-anak yang merupakan generasi muda kita kedepannya,” ujarnya.
Sementara, Kakanwil Kemenkumham NTT Marciana Dominika Jone menyampaikan terimakasihnya kepada jajaran Kanwil Kemenkumham Sulsel yang telah mempercayakan pelaksanaan kegiatan tersebut.
Baca Juga : Berperan di Bursa Perdagangan Karbon, PLN Siap Jadi Garda Terdepan Turunkan Emisi
Ia mengaku, perwalian anak khususnya di NTT masih banyak yang berstatus di bawah tangan. Hal ini akan berdampak hukum di kemudian hari.
“Mudah-mudahan dengan adanya kegiatan ini membawa manfaat bagi perlindungan hukum hak keperdataan anak di bawah umur,” terangnya.
Di tempat yang sama Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kupang Ilham Abdullah mengungkapkan, kerjasama tersebut untuk menjawab semua keraguan dan pertanyaan yang timbul di tengah masyarakat.
Baca Juga : Lakukan Pengawasan APBD di Takalar, Rangga Harap Peningkatan Perekonomian Masyarakat
“Untuk melindungi hak asasi manusia dan untuk menjamin kebutuhan dasar manusia kami bermohon kepada Kemenkumham agar kerjasama ini dapat terus berlanjut,” harap Ilham.
Pada penandatanganan kerjasama ini juga dilakukan kerjasama antara BHP Makassar dengan 14 Pengadilan Agama di wilayah Pengadilan Tinggi Agama Kupang.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Kepala Divisi (Kadiv) Administrasi Kanwil Kemenkumham Sulsel Indah Rahayuningsih, Kadiv Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sulsel Jaya Saputra, dan Plt. Kepala BHP Makassar Utary Sukmawati Syarief.