0%
logo header
Rabu, 01 Mei 2024 15:25

Kenaikan Pajak Dikeluhkan Para Buruh, Ini Tanggapan Anggota DPRD Kutim Yan Ipui

M. Imran Syam
Editor : M. Imran Syam
Anggota DPRD Kutai Timur, Yan Ipui. (Istimewa)
Anggota DPRD Kutai Timur, Yan Ipui. (Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, KUTAI TIMUR – Kenaikan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang diberlakukan sejak awal tahun 2024 menuai banyak keluhan dari para buruh. Kenaikan ini dinilai memberatkan mereka, terutama di tengah situasi ekonomi yang belum stabil dan harga kebutuhan pokok yang terus meningkat. Hal ini dinilai memberatkan bagi para buruh karena kenaikan tarif PPh Pasal 21 memotong penghasilan take-home pay buruh, sehingga mengurangi daya beli mereka.

Hal ini memperparah kondisi keuangan buruh, yang sudah terbebani dengan berbagai kebutuhan hidup, seperti biaya pendidikan, kesehatan, dan transportasi. Selain itu, Kenaikan pajak ini dirasa tidak sejalan dengan janji pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan buruh.

Menanggapi fenomena tersebut, Anggota DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Yan Ipui, mengungkapkan bahwa terkait kenaikan pajak ini dianggap sebagai salah satu permasalahan utama bagi para buruh yang ada di Kutim. Dirinya sependapat bahwa kenaikan pajak justru akan menambah beban masyarakat, terutama bagi para buruh.

Baca Juga : Calon Wabup Kutim Mahyunadi Janji Beri Rp 25 ke Ibu-Ibu Pelaku Usaha

“Pada hari ini, ada beberapa tuntutan yang disampaikan teman-teman buruh kita, salah satunya adalah tuntutan terkait kenaikan pajak,” ucap Yan Ipui saat ditemui usai Rapat Hearing Peringatan Hari Buruh Internasional dengan Gerakan Buruh Bersatu Kutai Timur (GEBRAK) pada Rabu (01/05/2024).

Tak hanya itu, ia juga memaparkan bahwa permintaan dari pihak buruh belum ditindaklanjuti oleh pemerintah pusat.

“Kami akan meminta kepada pihak pemerintah pusat untuk menindaklanjuti, karena ini memang kewenangan dari DPR RI,” kata Yan, yang juga merupakan Ketua Komisi D itu.

Baca Juga : Tak Kuorum, Agusriansyah Ridwan Interupsi Rapat Paripurna Sarankan Rapat Diskorsing

Yan juga mengungkapkan langkah yang diambil Pemkab Kutim terkait tuntutan kenaikan pajak adalah dengan memberikan mandat kepada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kutim.

“Kami telah memberikan mandat kepada pihak Disnaker Kutim untuk menginventarisir persoalan tersebut, karena situasinya beragam di setiap perusahaan. Kami ingin Disnaker mendata lebih rinci agar bisa mencari solusinya,” tandasnya. (ADV/DPRD Kutim)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646