0%
logo header
Senin, 27 Maret 2023 22:49

Kesal Dengan Pemkab Flores Timur, 12 Ton BBM Antar Pulau Ditahan di JTP Lamawalang

Ratusan Jerigen BBM tertaglhan di Jembatan Tambatan Perahu (JTP) Desa Lamawalang, Kabupaten Flores Timur, Senin (27/03/2023). (Foto: Tarwan Stanis / Republiknews.co.id)
Ratusan Jerigen BBM tertaglhan di Jembatan Tambatan Perahu (JTP) Desa Lamawalang, Kabupaten Flores Timur, Senin (27/03/2023). (Foto: Tarwan Stanis / Republiknews.co.id)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, FLORES TIMUR — Sebanyak 12 Ton BBM jenis Pertalite ditahan di Jembatan Tambatan Perahu (JTP) desa Lamawalang, Kecamatan Larantuka, Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), Senin (27/03/2023).

Ditahannya 12 Ton BBM  jenis Pertalite ini buntut dari kekesalan pemilik Kapal dan Pengusaha BBM dari Lamawalang dan Desa Tobi Lota atas lambannya surat rekomendasi kuota minyak yang dikeluarkan oleh Bagian Ekonomi Pemerintah Kabupaten Flores Timur.

Salah satu pemilik Kapal pengangkut BBM asal desa Lamawalang Edi Tukan mengungkapkan, Kapal miliknya sudah beroperasi dan menyalurkan BBM ke Adonara sudah berjalan tiga bulan sejak tahun 2022 lalu.

Baca Juga : Ombudsman NTT Soroti Kinerja Aggota Polres Flotim dalam Kasus Tindak Pidana Pengerusakan

Namun, tambah Edi, saat hendak memperpanjang rekomendasi untuk izin selanjutnya, Edi mengalami kesulitan saat berproses di Bagian Ekonomi.

“Saya sudah menunggu surat rekomendasi dari Bagian Ekonomi Pemda Flotim sudah delapan (8) bulan. Rekomendasi tidak keluar- keluar. Saya sudah capek Pak, berurusan dengan Bagian Ekonomi. Padahal semua Dokumen Kapal di Syahbandar sudah saya lengkapi, di Bagian Dinas Perhubungan juga sudah saya lengkapi, namun saya dipersulit di Bagian Ekonomi ini. Ada apa?,” tanya Edi kesal.

Soal ukuran GT Kapal, menurut Edi, Bagian Ekonomi tidak punya wewenang untuk menentukannya, yang berhak adalah Syahbandar.

Baca Juga : Terduga Pelaku Pembakaran Motor Dilepas, Keluarga Sesalkan Kinerja Anggota Polres Flotim

Bahkan dokumen dan berkas-berkas Kapal soal GT kata Edi, sudah mendapat izin dari pihak Syahbandar unjuk bisa beroperasi.
Edi juga mempertanyakan kapal – kapal pengangkut BBM lain yang surat rekomendasinya langsung keluar tanpa ada kendala.

“Persoalan ini kami sudah membawanya ke Sekda. Waktu itu ada beberapa asisten dan Kabag Ekonomi juga ada. Pembahasan mengenai masalah yang kami hadapi sudah kami sampaikan ke pak Sekda, namun kami juga tidak tauh, kok rekomendasi ini seolah – olah diabaikan,” ujarnya.

Menurut Edi, aksi pemblokiran bongkar muat sementara di JTP Lamawalang akan dibuka kembali jika Kepala Bagian Ekonomi mau menemui mereka, dan segera mengeluarkan surat rekomendasi tersebut.

Baca Juga : Ditengah Erupsi Gunung Lewotobi, WNA Asal Swedia Malah Camping di Daerah Rawan Aliran Erupsi

Hal senada juga disampaikan oleh pemilik Kapal Pengangkut BBM asal Desa Tobi Lota, Barnabas Bala.

Barnabas mengungkapkan, sangat sulit mendapatkan rekomendasi dari Bagian Ekonomi Pemda Flotim.

Aksi pemblokiran JTP Lamawalang diikuti juga oleh Tokoh masyarakat, orang muda Lamawalang dan dihadiri oleh Kepala Desa.

Baca Juga : Hindari Jalur Lahar Dingin, Tim Sar Evakuasi 528 Warga Nurabelen

Mediasi persoalan ini pun melibatkan anggota Buser dan Intel Polres Flores Timur.

Hingga berita ini diterbitkan, Republiknews.co.id sudah berupaya mengkonfirmasi Kepala Bagian Ekonomi Sekretariat Daerah Flores Timur, Julian Mitak, terkait dengan persoalan yang tengah terjadi via WhatsApp maupun sambungan telepon seluler namun dirinya tidak meresponnya. (*)

Penulis : Tarwan Stanis
Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646