0%
logo header
Selasa, 23 Januari 2024 10:27

Ombudsman NTT Soroti Kinerja Aggota Polres Flotim dalam Kasus Tindak Pidana Pengerusakan

Mulyadi Ma'ruf
Editor : Mulyadi Ma'ruf
Kepala Perwakilan Ombudsman RI perwakilan Provinsi NTT, Darius Beda Daton menerima kunjungan Kabid Propam Polda NTT, Kombes Pol Dominicus Savio Yempormase di Kantor Ombudsman NTT. (Istimewa)
Kepala Perwakilan Ombudsman RI perwakilan Provinsi NTT, Darius Beda Daton menerima kunjungan Kabid Propam Polda NTT, Kombes Pol Dominicus Savio Yempormase di Kantor Ombudsman NTT. (Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, FLORES TIMUR — Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menyoroti kinerja anggota Kepolisian Polres Flores Timur dalam menangani kasus tindak pidana pengerusakan yang terjadi pada, Sabtu (23/09/2023) lalu.

Kasus yang dilaporkan oleh Gerbran Kramer Solty Tukan dengan surat tanda penerimaan laporan namor STPL/B/329/IX (32/SPKT Polres Flores Timur/ Polda Nusa Tenggara Timur ini belum ada penyelesaian dan tindakan tegas dari aparat penegak hukum di wilayah Flores Timur ini.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Kepolisian sudah menangkap sembilan orang yang diduga menjadi pelaku pengerusakan tersebut. Namun para terduga pelaku dilepas dengan status wajib lapor, tanpa ada penyelesaian hukum yang pasti diterima oleh pihak korban.

Baca Juga : Terduga Pelaku Pembakaran Motor Dilepas, Keluarga Sesalkan Kinerja Anggota Polres Flotim

Kepala Ombudsman perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur Darius Beda Daton saat dihubungi Republiknews.co.id, menyampaikan berdasarkan Perkapolri tentang manajemen penyidikan tindak pidana, penyidik Polres Flores Timur wajib menyampaikan perkembangan penyidikan kasus tersebut kepada pelapor melalui surat/SP2HP setiap bulan, termasuk kendala penyidikan yg dihadapi.

“Penyidik Polres Flores Timur wajib menyampaikan perkembangan penyidikan kasus tersebut kepada pelapor melalui surat/SP2HP setiap bulan,” kata Kepala Ombudsman NTT.

Untuk diketahui kasus tindak pidana pengerusakan motor milik Gerbran Kramer Solty Tukan sudah dilaporkan sejak tanggal 23 September 2023. Namun kasus ini belum diselesaikan oleh pihak Kepolisian Polres Flores Timur hingga saat ini.

Baca Juga : Ditengah Erupsi Gunung Lewotobi, WNA Asal Swedia Malah Camping di Daerah Rawan Aliran Erupsi

Keluarga korban kepada Republiknews.co.id, 23 Januari 2024, menyampaikan motor milik korban (Gerbran-red)  juga masih ditahan di Mapolres Flores Timur, keluarga juga sesalkan lambanya penanganan hukum oleh anggota Kepolisian dalam kasus tersebut.

“Sejak kasus ini dilaporkan, kami rutin menanyakan perkembangan kasus tersebut di Kepolisian. Namun kami merasa pelayanan yang seharusnya menjadi tugas dan fungsi dari unit SPKT tidak maksimal kami peroleh sebagai hak kami sebagai masyarakat. Kami menanyakan kasus, mereka jawab mereka (Polisi-red) lagi sibuk, kami banyak berkas yang harus dikerjakan,” ungkap ayah Korban Hendrikus Muda Tukan kepada Republiknews.co.id, di Waibalun.

Hendrikus juga mengaku hingga dengan saat ini pihak keluarga korban belum menerima surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan dalam kasus tersebut. (*)

Penulis : Tarwan Stanislaus
Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646