0%
logo header
Selasa, 16 Januari 2024 02:09

Ketua DPRD Makassar Rudianto Lallo Respons Soal Kebijakan Pembelian Gas Elpiji 3 Kg Pakai KTP

Rizal
Editor : Rizal
Ketua DPRD Kota Makassar, Rudianto Lallo. (Foto: Istimewa)
Ketua DPRD Kota Makassar, Rudianto Lallo. (Foto: Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR – Kebijakan pembelian gas elpiji 3 kilogram menggunakan kartu tanda penduduk (KTP) yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2024 ditanggapi positif oleh Ketua DPRD Kota Makassar, Rudianto Lallo.

Ia menyebut kebijakan tersebut bisa membuat anggaran subsidi lebih tepat sasaran pada masyarakat yang membutuhkan.

“Kebijakan ini diharapkan agar subsidinya bisa lebih tepat sasaran. Dari pendataan tersebut semoga bisa menyaring masyarakat mana yang berhak memperoleh elpiji melon dan benar-benar membutuhkan,” katanya, Minggu (14/1/2024).

Baca Juga : Gandeng Media, Bawaslu Sulsel Perkuat Kinerja Kehumasan Jelang Pilkada Serentak 2024

Menurut Rudianto Lallo, dengan adanya klasifikasi melalui mekanisme pendataan, bisa lebih terbuka dan transparan siapa yang berhak dan siapa yang tidak.

“Di tabung jelas-jelas tertulis elpiji 3 kilogram hanya untuk masyarakat miskin. Bagi masyarakat mampu kan ada alternatif lain yang bukan subsidi sesuai harga keekonomian,” ungkapnya.

Menurut Rudianto Lallo, over kuota subsidi yang kerap terjadi tiap tahun tentu sangat berdampak pada anggaran belanja negara. Salah satu penyebab membengkaknya subsidi yang disediakan negara karena masih adanya golongan mampu yang ikut menikmati subsidi.

Baca Juga : Surya Paloh Imbau Kader NasDem Solid Menangkan Duet ASS-Fatma di Pilgub Sulsel 2024

“Kebijakan dengan mewajibkan menggunakan KTP setiap transaksaksi pembelian elpiji 3 kilogram dapat diidentifikasi dengan melihat latar belakang profesi atau pekerjaan yang tertera pada KTP. Harapannya KTP ini bisa memberikan referensi lebih sehingga elpiji 3 kilogram jatuh ke tangan yang tepat,” harapnya.

Kewajiban pendaftaran elpiji 3 kilogram ini sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007 dan Perpres Nomor 38 Tahun 2019. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa yang berhak menggunakan elpiji 3 kilogram antara lain rumah tangga sasaran, usaha mikro sasaran, nelayan sasaran, dan petani sasaran.

Sekretaris Perusahaan Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting mengatakan pembelian elpiji 3 kilogram masih bisa dilakukan asalkan masyarakat yang hendak membeli mendaftarkan diri terlebih dahulu dalam sistem yang bisa dilakukan hanya melalui pangkalan resmi elpiji 3 kilogram milik Pertamina.

Baca Juga : Lewat CSR Penanaman Mangrove di Berbagai Daerah, Yamaha Indonesia Upayakan Reduksi Emisi Karbon

Irto menjelaskan, bagi masyarakat yang belum mendaftarkan diri, bisa langsung datang ke pangkalan resmi elpiji 3 kilogram milik Pertamina untuk mendaftarkan KTP dan kartu keluarga (KK). Hal itu dilakukan agar data bisa dimasukkan melalui alat merchant apps yang hanya dimiliki pangkalan tersebut. (*)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646