REPUBLIKNEWS.CO.ID, PAREPARE – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare melalui Komisi II, menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), di Ruang Komisi II DPRD Parepare, Jumat (30/9/2022).
Ketua Komisi II DPRD Parepare, Kaharuddin Kadir mengatakan, pihaknya menggelar RDP terkait aduan masyarakat, Hadi Candra yang merupakan karyawan PT Lambang Azas Mulia di bawah naungan PT Elnusa Petrofin.
“Yang bersangkutan adalah supir yang dipecat sepihak oleh perusahaannya,” katanya.
Baca Juga : Polres Parepare Gagalkan Penyelundupan 44 Kg Sabu, Nilai Barang Bukti Rp44 Miliar
Kaharuddin menjelaskan, pemecatan tersebut bermula saat Hadi berangkat dari Parepare ke Tana Toraja. Namun, kata dia, mobil yang dikendarak mengalami kecelakaan.
“Tapi pada saat kecelakaan terjadi, bukan si Hadi yang bawa mobil, tapi supir yang lainnya. Dan pasca dipecat, Hadi mengajukan aspirasinya di DPRD Parepare,” ungkapnya.
Mantan Ketua DPRD ini menerangkan, PT. Elnusa Petrofin telah dipanggil sebanyak dua kali, namun tak pernah menghadiri panggilan tersebut. Sehingga, katanya, pihaknya pun meminta Pertamina agar yang bersangkutan dapat dipekerjakan kembali.
Baca Juga : Legislator Golkar Parepare Ilhamsyah Taufan Gelar Temu Konstituen di Lemoe, Komitmen Kawal Aspirasi Warga
“Mulai hari ini kami beri waktu tujuj hari kerja dari PT Lambang Azas Mulia untuk mempekerjakan kembali si Hadi. Jika tidak, kami akan melakukan keberatan menyampaikan masalah ini ke DPR RI. Hanya saja, kami masih menunggu inisiatif perusahaan yang mempekerjakan kembali yang bersangkutan. Apalagi Pemerintah Kota selalu mengingatkan untuk mempekerjakan warga lokal,” tandasnya. (Adv)