0%
logo header
Senin, 12 Desember 2022 18:48

Kontrak Proyek Labkesda Dinkes Sinjai Berakhir Besok, Rekanan Diberi Kesempatan

Asril Astian
Editor : Asril Astian
Situasi Gedung Labkesda Dinas Kesehatan Sinjai yang sementara dalam proses pengerjaan, Senin (12/12/2022). (Foto: Asrianto / Republiknews.co.id)
Situasi Gedung Labkesda Dinas Kesehatan Sinjai yang sementara dalam proses pengerjaan, Senin (12/12/2022). (Foto: Asrianto / Republiknews.co.id)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, SINJAI — Kontrak paket pekerjaan Renovasi Rehabilitasi Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Kabupaten Sinjai akan berakhir 13 Desember 2022 besok. Hanya saja, progres pekerjaan tersebut baru mencapai 94 persen.

Alhasil, proyek yang menelan anggaran kurang lebih Rp7 Miliar tersebut mendapat pemberian kesempatan masa penyelesaian pekerjaan selama 15 hari terhitung 14 hingga 29 Desember 2022 mendatang.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Labkesda Dinkes Sinjai, Iwan membenarkan jika masa kontrak akan berakhir 13 Desember 2022 besok. Namun, pihaknya memberi kesempatan  masa penyelesaian.

Baca Juga : Reses di Sinjai, Warga Curhat Soal Sarana Pertanian ke Anggota DPRD Sulsel Gerindra

“Dari hasil penelitian bersama team dilapangan, kami memberikan kesempatan penyelesaian pekerjaan kepada rekanan dengan berbagai faktor,” ujarnya saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Senin (12/12/2022).

Faktor pemberian kesempatan, kata Iwan, dalam hal diperkirakan Penyedia gagal menyelesaikan pekerjaan sampai Masa Pelaksanaan berakhir, namun PPK menilai bahwa Penyedia mampu menyelesaikan pekerjaan, pihaknya dapat memberikan kesempatan kepada Penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan.

“Hasil penilaian menjadi dasar bagi Pejabat untuk memberi kesempatan kepada dikarenakan material sudah ada, progres terus meningkat setiap waktu dan dianggap mampu menyelesaikan disisa progres pekerjaan yang ada sesuai Syarat-
Syarat Umum Kontrak (SSUK),” bebernya.

Baca Juga : Reses di Sinjai, H. Patudangi Azis Serap Aspirasi Masyarakat soal Retribusi TPI Lappa

Namun dari pemberian kesempatan  penyelesaian pekerjaan Labkesda Dinkes Sinjai menurut Iwan, terhitung tanggal 14 Desember 2022 mendatang, penjabat pembuat komitmen akan dikenakan denda seperseribu dari nilai kontrak yang ada.

Ditambahkannya, penyedia dituangkan dalam adendum kontrak yang didalamnya mengatur pengenaan sanksi berupa denda keterlambatan kepada Penyedia dan perpanjangan masa berlaku Jaminan Pelaksanaan.

“Terhitung pemberian kesempatan selama 15 hari akan dikenakan denda sebesar Rp7 juta perhari,” ungkapnya.

Baca Juga : Sekda Bahas Hilirisasi di Musrenbang Kecamatan Sinjai Timur

Diketahui, paket pekerjaan Renovasi Rehabilitasi Labkesda Sinjai yang dimenangkan CV. Alfa Almahyra Jaya mulai dikerjakan 16 Juli hingga 13 Desember 2022 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 7.036.923.000.

Penulis : Asrianto
Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646