0%
logo header
Kamis, 13 Juni 2024 11:06

KPU Kabupaten se-Papua Selatan Diingatkan Tertib Administrasi Pengelolaan Dana Pilkada 2024

M. Imran Syam
Editor : M. Imran Syam
Komisiner KPU Provinsi Papua Selatan besama Komisioner KPU Kabupaten/kota se Papua Selatan. (Foto: Hendrik Resi / Republiknews.co.id)
Komisiner KPU Provinsi Papua Selatan besama Komisioner KPU Kabupaten/kota se Papua Selatan. (Foto: Hendrik Resi / Republiknews.co.id)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, MERAUKE — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/kota se Provinsi Papua Selatan (KPU Kabupaten Merauke, Mappi, Asmat dan Boven Digoel diingatkan untuk tertib administrasi, pengelolaan keuangan dan laporan pertanggungjawaban dana hibah dari masing-masing pemerintah daerah untuk penyelenggaraan Pilkada 2024.

Hal itu disampaikan Komisioner KPU Provinsi Papua Selatan Devisi Perencanaan, Data dan Informasi, Daniel Ndiwaen pada pembukaan Rapat Koordinasi Pengelolaan Hibah KPU Kabupaten Se Provinsi Papua Selatan di Swiss-belHotel Merauke, Rabu (12/5/2024).

Pemerintah daerah di empat (4) kabupaten se Papua Selatan (Merauke, Mappi, Asmat dan Boven Digoel) telah menggelontorkan dana hibah ke masing-masing KPU Kabupaten/kota untuk menyelenggarakan Pilkada serentak 2024 baik Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) maupun Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dengan besar yang bervariasi di masing-masing kabupaten.

Baca Juga : KPU Papua Selatan Agendakan Jadwal Kampanye Pilkada 25 September – 23 November 2024

Daniel Ndiwaen mengingatkan kepada satuan kerja (satker) Komisi Pemilihan Umum (KPU) di 4 kabupaten/kota se Provinsi Papua Selatan agar tertib mengelola dana hibah secara baik, benar dan bertanggung jawab dalam penyelenggaraan Pilkada 2024.

“Kita harus tertib. Tertib administrasi, tertib laporan keuangan dan pertanggung jawaban. Dalam pengelolaan dana hibah tidak boleh melegalkan sesuatu yang tidak legal tetapi harus sesuai aturan,” tegasnya.

“Kita merujuk kepada aturan perundang-undangan dan Peraturan KPU. Dasar-dasar itu yang kita pakai dalam hal pengelolaan dana hibah baik administrasi, laporan keuangan dan pertanggungjawaban,” sambungnya.

Baca Juga : Peringatan Maulid Nabi, Wabup Merauke Ajak Umat Tingkatkan Persatuan dan Kerukunan

Ia berpesan kepada satuan kerja (satker) perangkat KPU di kabupaten/kota untuk tetap menjalin komunikasi dan koordinasi dengan komisioner dan kesekretariatan KPU. Mengingat, komisioner adalah pengambil kebijakan. Namun pengelolaan administrasi, laporan keuangan dan pertanggungjawaban berada di kesekretariatan.

“Segala sesuatu harus diputuskan bersama. Kita berharap jangan sampai dana hibah yang diperoleh sangat besar, tapi pertanggujawaban bertele-tele. Itu akan susah dan berdampak kepada KPU RI, karena kita akan mengejar WTP (wajar tanpa pengecualian),” ucapnya.

“Kalau pertanggujawaban kita di KPU di kabupaten/kota maupun provinsi tidak jelas, maka berdampak ke KPU RI. Oleh karena itu pengelolaan keuangan, laporan pertanggung jawaban, surat menyuratnya, SPPD nya betul-betul harus dipahami,” pesan Daniel.

Baca Juga : KPU Papua Selatan Keluarkan Pengumuman Nomor: 712/0L.02.2-PU-/93/2024

Ia menambahkan, administrasi yang buruk (mal administrasi) dalam pengelolaan dana hibah adalah pintu masuk korupsi. Hal itu akan menjerat nama baik diri sendiri secara pribadi maupun lembaga.

“Untuk itu saya ingatkan semua satker untuk perhatikan hal ini. Kegiatan ini harus diikuti dengan baik, karena rakor ini penting karena materi yang disampaikan berkaitan dengan fungsi dan tugas-tugas kita di lapangan,” tandasnya. (*)

Penulis : Hendrik Resi
Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646