0%
logo header
Rabu, 28 Agustus 2024 21:55

KPU Nyatakan Lengkap Berkas Pendaftaran 2 Kontestan di Pilgub Papua Selatan

M. Imran Syam
Editor : M. Imran Syam
Penyerahan tanda terima kelengkapan berkas pendaftaran Paslon Apolo Safanpo-Paskalis Imadawa oleh Ketua KPU Papsel, Theresia Mahuze. (Foto: Hendrik Resi / Republiknews.co.id)
Penyerahan tanda terima kelengkapan berkas pendaftaran Paslon Apolo Safanpo-Paskalis Imadawa oleh Ketua KPU Papsel, Theresia Mahuze. (Foto: Hendrik Resi / Republiknews.co.id)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, MERAUKE – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Selatan menyatakan lengkap berkas pendaftaran dari dua (2) pasangan bakal calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Selatan selaku peserta atau kontestan Pilkada 2024 pada tahapan pendaftaran hari kedua, Rabu (28/08/2024).

Hari kedua pendaftaran bakal pasangan calon Pilkada Papua Selatan, hadir dan mendaftar di kantor KPU Provinsi Papua Selatan, pertama pada pukul 10.000 WIT adalah pasangan Darius Gebze-Petrus Safan yang diusung Partai Gerindra, Golkar, Demokrat dan Perindo.

Kedua, pada pukul 14.00 WIT adalah pasangan Apolo Safanpo-Paskalis Imadawa yang diusung oleh PDI Perjuangan, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Solidaritas Indonesia serta tiga parpol pendukung yakni Partai Garuda, Partai Gelora dan Partai Daulat Umat.

Baca Juga : Diproses ke Silonkada, Dokumen Persyaratan 4 Bapaslon Pilgub Papua Selatan Dinyatakan Lengkap

Ketua KPU Papua Selatan, Theresia menjelaskan, kedua bakal pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Selatan 2024 telah melakukan pendaftaran oleh masing-masing partai politik pengusung. KPU Papua Selatan telah melakukan penelitian atau pemeriksaan kelengkapan dokumen pemenuhan yang harus dipenuhi oleh bakal pasangan calon baik dokumen syarat calon maupun syarat pencalonan.

“Setelah dilakukan penelitian telah dinyatakan benar dan lengkap, sehingga oleh kami KPU Provinsi Papua Selatan telah memberikan tanda terima baik untuk pasangan Darius Gebze-Petrus Safan maupun pasangan Apolo Safanpo-Paskalis Imadawa,” terang Theresia Mahuze dalam Konferensi Pers dengan awak media usai pendaftaran hari kedua.

Konferensi Pers Ketua KPU Provinsi Papua Selatan, Theresia Mahuze didampingi Komisioner KPU Papsel Devisi Hukum dan Pengawasan, Jufri Toatubun, Devisi Perencanaan, Data dan Informasi, Daniel Ndiwaen dan Devisi Teknis Penyelenggara, Helda Richarda Ambay, Komisioner Devisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Alson Markus Kambu.

Baca Juga : Semua Bapaslon Pilkada di Papua Selatan Dinyatakan Sehat Jasmani dan Rohani

Kedua paslon gubernur dan wakil gubernur, kata Theresia, proses selanjutnya dilakukan pemeriksaan kesehatan menyeluruh yang dilakukan, Kamis 29 Agustus 2024 bertempat di RSUD Merauke. Pelayanan pemeriksaan kesehatan akan dibuka mulai pukul 07.00 WIT hingga selesai.

“Untuk dua bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur ini telah sampaikan untuk puasa karena terkait pemeriksaan kesehatan minimal pukul 22.00 WIT, sehingga pukul 07.00 WIT dapat melakukan pemeriksaan kesehatan hingga selesai,” ujar Theresia Mahuse.

“Pemeriksaan kesehatan di RSUD Merauke besok untuk ada tiga (3) paslon yakni dua (2) bakal pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Selatan dan satu bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Merauke. Memang sudah dijadwalkan untuk pemeriksaan kesehatan dalam satu hari ada 3 paslon,” tandasnya.

Baca Juga : KPU Papua Selatan Tegaskan Isu Ijazah Palsu Salah Satu Bakal Calon Gubernur Tidak Benar

Ia menambahkan, perihal dokumen syarat calon khusus pasangan gubernur dan wakil gubernur yang kriterianya adalah Orang Asli Papua (OAP), untuk pemenuhan dokumen yang diserahkan kepada KPU Provinsi Papua Selatan adalah surat pernyataan keaslian.

“Ada 2 surat keaslian yakni surat pernyataan keaslian bagi yang asli Papua dan surat pengakuan bagi mereka yang mendapat pengakuan. Dari 2 paslon yang mendaftar, mereka sudah menyertakannya. Nanti surat pernyataan itu akan kami serahkan Majelis Rakyat Papua (MRP) untuk diverifikasi,” jelas Theresia.

“Namun ada dokumen lain yang harus dipenuhi bakal pasangan calon oleh MRP. Dokumen tersebut sebagai pendukung untuk verifikasi administrasi maupun faktual oleh MRP. Dokumen itu nanti bisa ditanyakan ke MRP karena kewenangannya. MRP akan menyampaikan kepada Paslon lewat LO atau penghubung terkait pemenuhan dokumen-dokumen tersebut,” tutupnya. (*)

Penulis : Hendrik Resi
Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646