REPUBLIKNEWS.CO.ID, MERAUKE – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Selatan mengumumkan pendaftaran pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Papua Selatan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 dengan segala persyaratannya.
Pengumuman KPU Papua Selatan dilaksanakan dalam Rapat Koordinasi Rakor) Persiapan Pendaftaran Paslon Pilgub Papua Selatan bersama Bawaslu dengan perwakilan seluruh partai politik (Parpol) serta seluruh unsur terkait bertempat di Hotel Halogen, Sabtu (24/08/2024).
Pengumuman pendaftaran pasangan calon Gubernur- Wakil Gubernur dilakukan juga bersamaan dengan pengumuman pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati/pasangan calon walikota dan wakil walikota di KPU kabupaten/kota selama tiga (3) hari serentak di seluruh Indonesia yakni 24-26 Agustus 2024.
Baca Juga : Mantan Kadis Pendidikan Merauke Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Honor Guru SD
Komisioner KPU Papua Selatan Devisi Perencanaan Data dan Informasi, Daniel Ndiwaen mengatakan, pengumuman itu dilakukan sebelum pasangan bakal calon melakukan tahapan pendaftaran di KPU provinsi dan di KPU kabupaten/kota tanggal 27-29 Agustus 2024.
“Hari ini, Sabtu kita mulai mengumumkan pendaftaran pasangan bakal calon selama tiga hari kedepan. Setelah ini kita akan masuk tahapan pendaftaran dan pada tahapan tersebut juga bersamaan dilakukan pemeriksaan kesehatan para bakal calon,” ujar Daniel Ndiwaen saat membuka kegiatan rapat koordinasi.
“Melalui rakor ini kita dapat memastikan semua pihak terutama partai politik yang akan mengusung bakal calon di Pilgub Papua Selatan benar-benar dapat memahami prosedur dan persyaratan pendaftaran, sehingga selanjutnya dapat mempermudah tahapan pendaftaran,” sambung Daniel Ndiwaen.
Baca Juga : 30 Atlet Papua Selatan Dikirim ke PON XXI Aceh – Sumut
Sementara itu, Komisioner KPU Papua Selatan Devisi Teknis Penyelenggara, Helda Ambai menjelaskan, sejumlah poin penting perihal syarat calon maupun syarat pencalonan. Syarat calon berkaitan ketentuan yang harus dipenuhi individu bakal calon. Sedangkan syarat pencalonan adalah ketentuan yang dipenuhi oleh partai politik atau gabungan partai politik untuk mencalonkan bakal calon ke kursi Gubernur maupun Wakil Gubernur.
“Bakal calon yang dapat dipilih menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Selatan adalah warga negara Indonesia, orang asli Papua (OAP), bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, pendidikan minimal sarjana atau setara, usia minimal 30 tahun,” sebut Helda Ambay dalam rapat koordinasi.
“Selanjutnya, bakal calon harus sehat jasmani dan rohani, setia kepada NKRI, tidak pernah dihukum (dipidana) penjara kecuali karena alasan politik, tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang berkuatan hukum tetap serta sejumlah syarat formal lainnya seperti KTP, ijazah, SKCK, Surat bebas narkoba dan sebagainya,” sambungnya.
Baca Juga : Apolo Safanpo Ajak Masyarakat Papua Selatan Ciptakan Pilkada Damai
Sedangkan persyaratan pencalonan, lanjut Helda, bakal calon dicalonkan oleh parpol atau gabungan parpol dengan ketentuan yang tertuang dalam putusan Judicial Review Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60 tahun 2024 tentang ambang batas perolehan suara untuk mengusung pasangan calon di Pilkada. Putusan Judicial Review MK merevisi atau mengubah pasal 40 ayat (1) Undang-Undan nomor 10 tahun 2016 atau UU Pilkada.
“Sebelumnya yang berhak mencalonkan adalah partai politik (parpol) dengan ambang batas perolehan 20 persen jumlah kursi di DPRD atau 25 persen akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu anggota DPRD dan ketentuan ini hanya berlaku bagi parpol yang memiliki kursi di dewan.
“Aturan dalam UU Pilkada tersebut kemudian diubah MK atas gugatan dua parpol dengan ketentuan sekarang menjadi minimal 10 persen akumulasi perolehan suara sah pemilihan legislatif untuk provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat dalam DPT sampai dengan 2 juta jiwa,” jelas Helda Ambay.
Baca Juga : PKS Pastikan Kemenangan Setiap Paslon Usungannya di Pilkada se-Papua Selatan
Ia menambahkan, syarat calon maupun pencalonan untuk pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur di tanah Papua mengacu pada amanat Undang-Undang Otonomi Khusus Papua nomor 21 tahun 2001 yakni Gubernur dan Wakil Gubernur adalah Orang Asli Papua (OAP).
“Orang Asli Papua adalah orang yang berasal dari rumpun ras Melanesia yang terdiri atas suku-suku asli di Provinsi Papua dan/atau orang-orang yang diterima dan diakui sebagai Orang Asli Papua oleh Masyarakat Adat Papua,” tandas Helda mengutip pasal UU Otsus Papua. (*)