REPUBLIKNEWS.CO.ID, MERAUKE – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Selatan memberikan kesempatan dan waktu kepada partai pengusung pasangan calon Pilgub Papua Selatan nomor urut 1 untuk mengusulkan pengganti calon wakil gubernur yang berpasangan dengan Darius Gewilon Gebze, sehubungan meninggalnya Petrus Safan.
Almarhum Petrus Safan meninggal dunia pada Sabtu (28/9/2024) lalu atau tepat di hari keempat masa kampanye Pilkada Serentak 2024. Di saat bersamaan, KPU Papua Selatan sedang mengagendakan persiapan pencetakan surat suara Pilgub dan membahas pembatasan dana kampanye Pilkada.
Hal tersebut mendorong KPU Papua Selatan untuk merencanakan ulang rancangan persiapan surat suara yang digunakan dalam Pilgub Papua Selatan, dikarenakan salah satu calon wakil gubernur (Cawagub) yang bertarung di Pilkada 2024 ini meninggal dunia.
Baca Juga : Ilham Fauzi Tekankan Peranan Penting Pemuda di Era Society 5.0
Ketua KPU Papua Selatan, Theresia Mahuze mengatakan bahwa pihaknya akan melaksanakan proses pergantian calon wakil gubernur yang diusulkan oleh partai politik pengusung sesuai dengan regulasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 8 tahun 2024.
“Pergantian calon ini karena tiga hal, yakni berhalangan tetap, dijatuhi pidana dengan putusan yang berkekuatan hukum tetap dan pemeriksaan kesehatan. Yang berhalangan tetap ini ada dua kategori yakni meninggal dunia dan tidak bisa melakukan aktivitas atau cacat permanen,” jelas Theresia Mahuze, Minggu (29/9/2024).
“Nah, dalam kondisi saat ini yang terjadi adalah calon wakil gubernur atas nama Bapak Petrus Safan meninggal dunia. Dengan demikian, tahap pertama adalah parpol pengusung harus menyampaikan kepada KPU dan Bawaslu dengan dilampiri surat keterangan kematian atau akta kematian,” sambungnya.
Baca Juga : Kedatuan Sawitto Sematkan Pin Kedatuan ke Azhar Arsyad di Pinrang
Mengingat surat kematian dari rumah sakit sudah ada, lanjut Theresia, hal itu menjadi dasar untuk pengurusan akta kematian di dinas kependudukan dan catatan sipil. Jika proses pengurusan di Capil agak lama, parpol pengusung bisa menggunakan surat kematian dari lurah atau desa untuk tujuan pergantian calon.
“Sesuai dengan regulasi kita juga bahwa ketika pasangan calon atau salah satu calon meninggal dunia, partai politik atau gabungan dari partai politik pengusung dapat mengusulkan calon pengganti paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara. Kalau hari pemungutan suara 27 November 2024, berarti usulan paling lambat 27 Oktober 2024,” terangnya.
“Namun yang kita kejar di sini, waktu kita mepet. Karena kita harus siapkan logistik yang diproduksi, yakni logistik surat suara. Terkait dengan logistik ini, kami sudah mengambil langkah-langkah lain termasuk berkoordinasi dengan pihak penyedia untuk penambahan waktu. Sambil menunggu partai pengusung mengusulkan calonnya,” sebut Theresia Mahuze.
Baca Juga : Hari Kedua, Begini Progres Pelaksanaan TMMD Ke-122 TA 2024 Kodim 1425 Jeneponto
Theresia menyebutkan dalam pasal 54 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 bahwa pengusulan calon pengganti dilakukan paling lambat 7 hari sejak calon meninggal dunia. Jika calon wakil gubernur meninggal tanggal 28 September 2024 berarti pengusulan calon pengganti paling lambat tanggal 5 Oktober 2024.
“Langkah-langkah yang kami KPU ambil adalah menyusun jadwal tentatif, sehingga kami punya estimasi waktu untuk menghitung waktu sampai dengan penetapan. Karena pergantian calon wakil ini prosesnya sama, berlakunya mulai dari awal lagi, dari pendaftaran, pemeriksaan kesehatan, verifikasi berkas, tanggapan masyarakat, verifikasi keaslian OAP oleh MRP, dan penetapan calon,” jelasnya.
“Jika dalam tahapan penelitian berkas pendaftaran, administrasi dan hasil pemeriksaan kesehatan, verifikasi keaslian tidak sesuai ketentuan maka nanti kita akan berkoordinasi lebih lanjut dengan KPU RI. Namun dalam parpol pengusung tidak mengusulkan calon pengganti, maka sesuai regulasi pasangan calon (Paslon) dapat digugurkan karena tidak memenuhi syarat untuk mengikuti Pilkada 2024,” tutupnya. (*)