REPUBLIKNEWS.CO.ID, KEPULAUAN SELAYAR – Sosialisasi Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar dalam Pemilu 2024 dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Selayar di Ruang Meeting Reyhan Hotel, Benteng, Minggu (25/06/2023).
Sosialisasi dimulai pukul 09:00 wita dan dihadiri oleh Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Selayar Andi Dewantara, Nasaruddin T selaku Tim perumus Penataan Dapil Kabupaten Kepulauan Selayar perwakilan Partai Politik, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se Kabupaten Kepulauan Selayar, Unsur NGO/OKP serta Pers.
Kegiatan dibuka oleh Komisioner KPU Kabupaten Kepulauan Selayar Andi Dewantara, yang pada kesimpulannya mengatakan bahwa pentingnya sosialisasi penempatan daerah pemilihan dilaksanakan untuk diketahui oleh publik.
Baca Juga : Peringatan HUT ke-79 TNI di Selayar, Memperkuat Sinergi Prajurit dan Rakyat Menuju Indonesia Maju
KPU Kabupaten Kepulauan Selayar telah menetapkan 5 Dapil sebagai arena kompetisi pada Pileg 2024, yaitu;
Dapil 1 meliputi Kecamatan Benteng,
Dapil 2 meliputi Kecamatan Bontomanai, Buki dan Bontomatene,
Baca Juga : Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar Gelar Sosialisasi Opsen PKB dan BBNKB
Dapil 3 meliputi Kecamatan Pasilambena dan Kecamatan Pasimarannu,
Dapil 4 meliputi Kecamatan Taka Bonerate, Kecamatan Pasimasunggu dan Kecamatan Pasimasunggu Timur dan,
Dapil 5 meliputi Kecamatan Bontosikuyu dan Kecamatan Bontoharu.
Baca Juga : Ini Daftar Nomor Urut 3 Paslon Kontestan Pilkada Selayar 2024
Hal ini disampaikan oleh mantan Komisioner KPU Provinsi Sulsel Masa Bakti 2013-2023, Misna M. Attas dalam kegiatan Sosialisasi Penetapan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar dalam Pemilu Tahun 2024.
“Alokasi kursi DPRD untuk Kabupaten Kepulauan Selayar tetap sebanyak 25 kursi dan dalam perumusan Penataan Dapil ini memperhatikan prinsip penataan Dapil, seperti prinsip kesetaraan nilai suara, kohesivitas, integrasi wilayah, kesinambungan, ketaatan pada sistem pemilu proporsional, dan prinsip proporsionalitas,” kata Misna.
Misna M. Attas juga menyampaikan bahwa diharapkan dalam penataan Dapil ini mendekatkan pemilih kepada yang akan mewakilinya.
Baca Juga : Resmi! KPU Selayar Tetapkan 101.568 Pemilih untuk Pemilu 2024
Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Selayar Andi Dewantara dalam kegiatan ini memaparkan pelaksanaan penataan Dapil di Kabupaten Kepulauan Selayar pada Pemilu tahun 2024.
“Kami melaksanakan Focus Group Discussion terkait penataan Dapil ini dengan menghadirkan para akademisi dari berbagai disiplin ilmu untuk menguji 3 opsi Penataan Dapil yang telah dirancang oleh Tim Perumus Penataan Dapil. Kami juga melakukan studi literasi dan survey sederhana di semua wilayah Kabupaten Kepulauan Selayar yang dibantu oleh Tim perumus penataan Dapil,” ungkap Andi Dewantara.
Andi dewantara menambahkan bahwa hasil kajian inilah yang kemudian dibawa ke dalam uji publik yang melibatkan komponen masyarakat di Kabupaten Kepulauan Selayar serta stakeholder pemerintahan dan menjadi sebuah hasil kajian kemudian disampaikan kepada KPU RI melalui KPU Provinsi Sulsel, hasil akhirnya KPU RI yang memutuskan Dapil untuk DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar pada Pemilu Tahun 2024 adalah sebanyak 5 Dapil. Andi Dewantara menegaskan bahwa hasil kajian yang telah disusun oleh KPU Kabupaten Selayar sangat lengkap dan diklaim paling lengkap dari 24 Kabupaten/Kota se Provinsi Sulawesi Selatan. (*)