REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan resmi menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilkada serentak Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel tahun 2024. Penetapan itu dilakukan dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi penetapan DPT Sulsel di Hotel Claro, Makassar, Minggu (22/9/2024).
Jumlah DPT yang ditetapkan sebanyak 6.680.807 pemilih. Dari jumlah tersebut, rinciannya jumlah pemilih laki-laki sebanyak 3.251.511 pemilih dan pemilih perempuan sebanyak 3.429.296 pemilih. Sedangkan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) juga mengalami penambahan.
Sebelumnya, KPU Sulsel menetapkan data DPS 2024 pada 19 Agustus 2024 lalu sebanyak 6.694.450 jiwa. Rinciannya, jumlah laki-laki sebanyak 3.258.557 jiwa dan perempuan 3.435.893 jiwa.
Baca Juga : Ilham Fauzi Tekankan Peranan Penting Pemuda di Era Society 5.0
“TPS juga bertambah empat TPS, sebagai mana saran (Bawaslu) sebelumnya yang disampaikan pada DPS (Daftar Pemilih Sementara) kemarin. Jadi 14.548 TPS, sebelumnya kan 14.544 TPS, jadi bertambah empat,” kata Ketua KPU Sulsel, Hasbullah.
Jumlah DPT yang ditetapkan KPU Sulsel tersebut untuk Pilkada serentak 2024 yang tersebar di 24 kabupaten/kota se Sulsel yang juga menyelenggarakan Pilkada bupati dan walikota. Selanjutnya, DPT yang sudah ditetapkan akan diserahkan ke tingkat KPU RI.
Dari 24 kabupaten/kota di Susel, hanya satu kabupaten yang melaksanakan Pilkada dengan calon tunggal atau melawan kolom kosong, yakni di Kabupaten Maros.
Baca Juga : Kedatuan Sawitto Sematkan Pin Kedatuan ke Azhar Arsyad di Pinrang
Sementara itu, untuk jumlah TPS di Sulsel setelah penetapan DPT Pilkada serentak sebanyak 14.548 TPS yang tersebar di 313 kecamatan dengan sebaran 3.058 desa dan kelurahan se Sulsel. (*)