REPUBLIKNEWS.CO.ID, MERAUKE — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Selatan resmi menetapkan Yusak Yaluwo sebagai Calon Wakil Gubernur (Cawagub) Papua Selatan yang merupakan calon pengganti Almarhum Petrus Safan pada pasangan nomor urut 01 Pilkada Papua Selatan pada rapat pleno, Jumat (11/10/2024). kemarin.
Yusak Yaluwo adalah pengganti Petrus Safan yang meninggal dunia 28 September 2024, Cawagub Paslon 01 Pilkada Papua Selatan berpasangan dengan Darius Gewilon Gebze selalu calon wakil gubernur (Cagub) yang diusung Partai Golkar, Demokrat, Gerindra dan Perindo dengan total suara sah di Pileg sebanyak 75.325 suara.
Ketua KPU Papua Selatan, Theresia Mahuze mengatakan, penetapan Yusak Yaluwo sebagai calon pengganti wakil gubernur setelah melakukan penelitian berkas administrasi, hasil pemeriksaan kesehatan, verifikasi administrasi dan faktual keaslian sebagai Orang Asli Papua (OAP) oleh Majelis Rakyat Papua Selatan (MPRS).
Baca Juga : Paslon Bisa Ajukan Gugatan ke MK, Pasca KPU Papua Selatan Umumkan Penetapan Suara Pilgub 2024
“Oleh karena kita sudah tetapkan hari ini, makanya clear penelitian administrasi baik itu keaslian OAP maupun berkas hasil pemeriksaan kesehatan. MPRS sendiri sudah menyerahkan hasil verifikasi keaslian kepada kami tanggal 9 September 2024, dan benar-benar dinyatakan asli Orang Papua,” jelas Theresia Mahuze dalam jumpa Pers, Jumat malam (11/10/2024).
“Demikian pun hasil pemeriksaan kesehatan, berkasnya sudah kami terima dari pihak RSUD Merauke pada hari yang sama, 9 September 2024. Calon wakil gubernur ini benar-benar dinyatakan sehat jasmani dan rohani serta bebas narkotika yang direkomendasikan oleh BNN,” sambungnya.
Calon wakil gubernur atas nama Yusak Yaluwo, kata Theresia, juga sudah dilakukan klarifikasi berkas-berkas lainnya oleh KPU Papua Selatan seperti dokumen ijazah ke perguruan tinggi bersangkutan yakni Universitas Sam Ratulangi Manado dan klarifikasi administrasi lainnya ke pengadilan niaga dan sebagainya.
Baca Juga : Partisipasi Pemilih Pilkada 2024 di Papua Selatan 78,12 Persen, Masih Tinggi Dibanding Nasional
“Semua dokumen telah clear dan memenuhi syarat, sehingga dapat ditetapkan sebagai calon wakil gubernur nomor urut 01. Calon ini sudah bisa melakukan kampanye hingga masa berakhir tanggal 23 November 2024,” tutupnya. (*)