REPUBLIKNEWS.CO.ID, MUNA – Kepolisian Resor (Polres) Muna mengamankan seorang pria bernama La Polimba (39), warga Dusun Kowa-kowa, Desa Marobo, Kecamatan Marobo, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra). La Polimba ditangkap karena merusak dan nyaris membakar rumah tetangganya.
Kapolres Muna AKBP Mulkaifin melalui Kasatreskrim Iptu Astaman Rifaldy Saputra, membenarkan kejadian tersebut.
“Pelaku kita tangkap karena ada laporan dari warga tindak pidana percobaan kejahatan yang dapat membahayakan keamanan umum. Tersangka ditangkap di Kelurahan Lawama, Kecamatan Tongkuno Selatan saat sementara kerja bangunan. Tersangka kooperatif dan tidak melakukan perlawanan,” kata Astaman, Selasa (05/04/2022).
Baca Juga : KPU Muna Umumkan Jadwal Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati 2024
Astaman menceritakan awal kejadian itu bermula saat pelaku mendengar cerita bahwa orang tuanya didatangi warga bernama La Mondo mengacam sambil membawa sebilah parang.
Pada Selasa 22 Maret 2022, pelaku melintas di depan rumah korban La Mondo dan berniat menemuinya. Namun, rumah korban tertutup dan tidak ada penghuninya. Merasa kesal tidak bertemu dengan pemilik rumah, pelaku langsung mengambil palu yang disimpan di motornya dan merusak jendela rumah La Mondo.
Ia juga memukul pintu hingga terbuka dan masuk ke dalam rumah merusaki serta membanting motor yang terparkir di dalam rumah. Tak hanya itu, pelaku juga merusak tower air dan dua buah speaker milik korban.
Baca Juga : Plt Bupati Muna Kembali Mutasi Eselon III dan IV: Berikut Nama-Namanya
Tak sampai di situ, pelaku mengambil daun pisang yang sudah kering, disimpan di bawah motor bagian belakang, lalu menyalakannya dengan korek api. Setelah api menyala, pelaku langsung meninggalkan rumah korban.
“Setelah membakar, pelaku kembali mencari korban di rumah tetangganya dengan memegang parang namun tidak ditemukan. Kemudian pelaku membuang parang yang dipegangnya di hutan dan pulang ke rumah orang tuanya,” ungkapnya.
Saat kejadian perusakan dan pembakaran ini, pemilik rumah masih berada di laut yang tidak jauh dari rumahnya. Salah seorang tetangganya menelpon korban dan memberitahukan apa yang terjadi di rumahnya.
Baca Juga : Plt Bupati Muna Lantik 31 Pejabat Eselon II
Atas kejadian tersebut, La Mondo mengalami kerugian sekitar Rp10 juta.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku La Polimba dikenakan Pasal 187 ke 1e KUHP jo pasal 53 Ayat (1) KUHP dan Pasal 406 Ayat (1) KUH Pidana, dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.
Mantan Kasat Narkoba Polresta Kendari itu menambahkan, tersangka merupakan residivis yang telah empat kali mendekam di jeruji besi. Tahun 2009, tersangka divonis 8 bulan penjara atas perkara penganiayaan. Kemudian tahun 2010, perkara pengancaman menggunakan senjata tajam dengan vonis 18 bulan penjara.
Baca Juga : Pemkab Muna Raih WTP Delapan Kali Berturut-turut
Lalu, melakukan percobaan pemerkosaan dan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur dengan vonis 5 tahun penjara dan mendapatkan pembebasan bersayarat pada 21 April tahun 2014.
Tanggal 29 April 2014, sekitar pukul 01.00 Wita, tersangka melakukan pemerkosaan di Lawama dengan vonis 10 tahun dan mendapatkan pembebasan bersyarat pada Februari tahun 2021.
“Perkara pengrusakan ini merupakan perbuatan kelima tersangka,” tutupnya. (*)
