0%
logo header
Rabu, 27 April 2022 20:28

Lantamal XI Merauke Musnahkan Ratusan Kilogram Teripang Seludupan dari Papua Nugini

Arnas Amdas
Editor : Arnas Amdas
Kegiatan pemusnahan Teripang Ilegal dari Papua Nugini di Lantamal XI Merauke, Rabu (27/04/2022). (Ist)
Kegiatan pemusnahan Teripang Ilegal dari Papua Nugini di Lantamal XI Merauke, Rabu (27/04/2022). (Ist)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, MERAUKE — Pangkalan Utama Angkatan Laut (Lantamal) XI Merauke memusnahkan sebanyak 131 kilogram Teripang selundupan asal Papua Nugini, Rabu (27/04/2022).

Kegiatan pemusnahan itu berlangsung di Insecnerator Stasiun Karantina Pertanian Mopah Lama Merauke.

Teripang yang dimusnahkan merupakan barang bukti hasil penyeludupan yang diamankan petugas gabungan di wilayah perairan Merauke.

Baca Juga : Gelar Naval Bace Open Days, Lantamal XI Merauke Libatkan Masyarakat

Sedikitnya ada 100 kilogram berhasil diamankan oleh Satuan Kapal Patroli Lantamal XI Merauke pada 21 April 2022 kemarin.

Kemudian 31 kilogram lagi berhasil diamankan oleh gabungan petugas baik TNI, Polri, Asec, Karantina yang berada di Bagian Cargo Bandara Mopah Merauke pada 23 Maret 2022.

Kegiatan pemusnahan adalah kerjasama Lantamal XI dan Karantina Pertanian Merauke dan disaksikan beberapa instansi terkait diantaranya, Bea Cukai, PSDKP, Dinas Perikanan Merauke, Kepolisian Resor (Polres) dan Stasiun KIPM Merauke.

Baca Juga : Diturunkan Paksa Dari Ambulans, Jenazah Lukas Enembe Diarak Berjalan Kaki Oleh Ribuan Warga Papua

Teripang tersebut diduga berasal dari Negara Papua Nugini (PNG) yang diseludupkan secara illegal karena tidak memiliki surat-surat.

Komandan Lantamal XI, Brigjen TNI (Mar) Gatot Mardiyono, mengatakan teripang adalah hasil produk laut Papua Nugini (PNG), karena ditilik dari geografis perairan Merauke pantainya berlumpur sehingga tidak memungkinkan teripang berkembang-biak. Teripang hidup di pantai berpasir dan disinyalir berasal dari Perairan PNG.

“Sesuai dengan Surat Edaran Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Merauke yang menegaskan bahwa teripang bukan hasil produk Merauke,” ujar Brigjen Mardiyono.

Baca Juga : Lukas Enembe Tutup Usia, Masyarakat Papua Diminta Tak Buat Kekacauan

Lanjutnya, Lantamal XI melarang 3 jenis teripang yang dilindungi masuk ke wilayah Indonesia. Lantamal XI memiliki Posal di perbatasan yakni Posal Torasi yang selalu melaksanakan pengecekan terhadap kapal-kapal yang melewati perbatasan untuk mencegah keluar ataupun masuknya barang illegal.

Sementara itu, Asops Komandan Lantamal XI, Kolonel laut (P) Akhmad Alif S, Hanla dalam sambutannya mengungkapkan, barang bukti (BB) teripang illegal yang dimusnahkan adalah hasil tangkapan Satuan Kapal Patroli (Satrol) Lantamal XI.

“Penemuan BB teripang illegal ini diduga selundupan dari PNG. Lantamal XI tidak memberikan ruang bagi para pelaku yang berusaha menyelundupkan komoditas ini,” ungkap Akhmad Alif.

Baca Juga : Barang Bukti 45 Perkara Kejahatan Dimusnahkan Kejari Sinjai

Komandan Satrol Lantamal XI Letkol Laut (P) Hariono, Hanla menyebutkan bermula dari informasi intelijen yang diperoleh bahwa ada pergerakan empat speed yang mencurigakan dari perairan perbatasan laut Indonesia-PNG menuju arah Lampu Satu Merauke.

Setelah berkoordinasi dengan Asops Komandan Lantamal XI, Dansatrol mengerahkan kapal Patroli Keamanan Laut (Patmala) menuju arah Lampu Satu dengan menyusuri pantai sampai ke Payum. “Tiba di pantai Payum, ditemukan satu speed namun pengawaknya tidak ada, kemungkinan lari meninggalkan speed,” kata Hariono.

Tim patroli melakukan pengecekan terhadap muatan dan ditemukan muatan berisi teripang dalam karung. “Karena muatan diduga teripang yang berasal dari negara PNG merupakan barang ilegal sesuai surat edaran Dinas Perikanan Kabupaten Merauke, maka speed dan barang bukti teripang dibawa ke dermaga Satrol Lantamal XI Merauke,” ucapnya.

Baca Juga : Barang Bukti 45 Perkara Kejahatan Dimusnahkan Kejari Sinjai

Dia menjelaskan, pemusnahan teripang dilaksanakan karena pemilik tidak ditemukan. Setelah melalui diskusi antara Lantamal XI dengan instansi terkait lainnya maka ditemukan solusi bahwa BB teripang ilegal yang diduga berasal dari PNG dimusnahkan.

Sementara itu, Kepala SKIPM Merauke, Slamet Adrianto mengatakan komoditas teripang gosok boleh dilalu-lantaskan dengan syarat pemilik harus melengkapi dokumen.

“Kalau ada ijinnya, tidak masalah namun tidak dilengkapi dokumen sehingga dimusnahkan. Selandainya BB tersebut tidak dimusnahkan maka mutunya akan menurun dan menimbulkan efek negatif dikemudian hari,” katanya.

Baca Juga : Barang Bukti 45 Perkara Kejahatan Dimusnahkan Kejari Sinjai

Sementara itu Kapolres Merauke, AKBP Untung Sangaji mengatakan segala peraturan harus ditegakkan dan luruskan sesuai hukum. Pemilik teripang yang mau ekspor atau impor teripang diperbolehkan dengan syarat mengurus ijinnya

“Saya tekankan Brevet Penyidik pada petugas Karantina jangan diabaikan, laksanakan tugas dengan baik. Silahkan mengurus surat ijin. Ketika tidak dilakukan tentu kita penegakan hukum. Saya mengingatkan rekan-rekan di karantina, aturan kita jalankan,” tegasnya.

Pemusnahan teripang ilegal 100 kg temuan Lantamal XI itu dilakukan bersamaan dengan pemusnahan 31 kilogram/4 koli teripang selundupan di Bandar Udara Mopah Merauke melalui jasa Tiki yang ditemukan Avsec.

Penulis : Hendrik
Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646