REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR — Pemprov Sulsel berkomitmen terhadap kebijakan nasional, dimana Presiden Jokowi menginstruksikan dilakukan reformasi birokrasi melalui restrukturisasi perpindahan dari jabatan struktural ke fungsional.
Plt Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman kembali melakukan pengambilan sumpah dan janji serta pelantikan pejabat. Yakni, jabatan Administartor (Eselon III) dan Jabatan Pengawas (Eselon IV) serta pejabat fungsional di Lingkup Pemprov Sulsel di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Gubernur Sulsel, Jumat (31/12/2021). Sebanyak 116 Pejabat Eselon III dilantik, 257 Pejabat Eselon IV dan 364 Pejabat Fungsional. Total 737 jabatan.
“Yang pertama pelantikan (306 pejabat) fungsional. Hari ini ada fungsional, administrator dan pengawas. Ini tidak lain adalah untuk melaksanakan instruksi Bapak Presiden dalam rangka penyetaraan struktur organisasi beralih ke fungsional,” kata Andi Sudirman Sulaiman.
Baca Juga : Makassar Menuju Transportasi Modern, Munafri Tawarkan Skema BTS dan Subsidi APBD
Andi Sudirman menekan dalam arahannya terkait integritas. Artinya, penguatan paling kuat kinerja dari ASN adalah memperlihatkan dedikasi dan integritas terhadap pekerjaan, bukan terhadap atasan.
“Ini yang selalu saya bilang bahwa yang terbaik itu profesionalitas, di mana loyal pada pekerjaan,” sebutnya.
“Selamat bekerja, saya tidak mau bilang selamat mendapatkan jabatannya. Saya bilang selamat bekerja karena apapun posisinya adalah sebuah amanah,” lanjutnya.
Baca Juga : Maxi Yamaha Day 2026 Sukses Digelar di Bone, 1.000 Riders se-Sulselbar Larut Dalam Euforia
Pada pelantikan tersebut, Andi Sudirman meminta dua poin pada pakta integritas bagi pejabat administrator dan pengawas dibacakan sebanyak dua kali. Yakni, poin nomor 6 tarkait penyimpangan integritas dan poin nomor 8 terkait target kinerja dan kesediaan meletakkan jabatan.
“Tadi saya minta diulang bahwa terkait berkinerja dengan baik,” ucapnya.
Adapun, pada poin 6) Akan menyampaikan informasi penyimpangan integritas kepada Gubernur Sulawesi Selatan serta turut menjaga kerahasiaan saksi atas pelanggaran peraturan yang dilaporkannnya; dan poin 8) Bila saya tidak mencapai target kinerja, saya siap meletakkan jabatan.
Baca Juga : Jalan Terjal Guru Honorer Menuju Kepastian dan Kesejahteraan
Sedangkan, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel Imran Jausi menyatakan, ini menujukkan keseriusan Pemerintah Provinsi untuk masuk di 2022 di mana orientasi kerja berubah dari strukturalis menjadi fungsionalis.
“Tentunya, para pejabat fungsional yang dilantik harus melakukan penyesuaian pola kerja. Karena berbeda pola kerja struktural dengan fungsional,” ujarnya.
Selain itu, BKD Sulsel dengan Biro Organisasi akan melakukan evaluasi atas kebijakan baru ini. “Sangat terbuka dengan yang namanya penyesuaian, jika ada ketidaksesuaian akan divaluasi selama enam bulan,” tegasnya.
Baca Juga : Wakili Indonesia, Siswa SMP Al Biruni Ikuti Kompetisi Mental Aritmatika di Panama
Kekerjasama dengan BPSDM Sulsel juga dilakukan dalam rangka meningkatkan kapasitas dan kompetensi mereka.
“Karena peralihan ini, mereka mungkin ada yang kaget, jadi harus ditingkatkan keahliannya melalui pelatihan-pelatihan bekerja sama dengan instasi vertikal di pusat. Di mana instansi teknisnya akan meramu semua model kompetensi yang menjadi persyaratan pada model jabatan fungsional,” paparnya.
