0%
logo header
Selasa, 14 Mei 2024 15:55

Layangkan Interupsi, Legislator Kutim Piter Palinggi Minta Perda yang Tidak Relevan Segera Dicabut

M. Imran Syam
Editor : M. Imran Syam
Anggota DPRD Kutai Timur Piter Palinggi, saat mengikuti sidang Paripurna DPRD Kutim, Selasa (14/05/2024). (Istimewa)
Anggota DPRD Kutai Timur Piter Palinggi, saat mengikuti sidang Paripurna DPRD Kutim, Selasa (14/05/2024). (Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, KUTAI TIMUR – Dalam agenda Rapat Paripurna ke-23 yang membahas tentang penyampaian Pandangan Umum (PU) Fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Raperda Ketertiban Umum, salah satu Anggota DPRD Kutai Timur (Kutim), Piter Palinggi, melayangkan intrupsi sebelum dalam rapat paripurna tersebut ditutup oleh Ketua DPRD Kutim Joni.

Interupsi ini terkait 2 Raperda tersebut, dimana dirinya mengatakan bahwa pembahasannya begitu menarik dan sangat ditunggu-tunggu oleh masyarakat, seiring dengan jalannya pembangunan yang ada di Kutim.

“Kita semua sudah mendengarkan, semua fraksi berharap Peraturan Daerah (Perda) ini bisa berjalan dengan baik yang tentunya di tunjangan dengan infrastruktur baik Sumber Daya Manusia (SDM) dan lain sebagainya. Tentunya kita sangat memerlukan itu,” ucap Piter Palinggi pada Selasa (14/05/2024).

Baca Juga : Tak Kuorum, Agusriansyah Ridwan Interupsi Rapat Paripurna Sarankan Rapat Diskorsing

Menurut Politis Partai Nasional Demokrat (Nasdem) itu, Perda ini bisa berwibawa, apabila semua bisa mentaatinya. Dengan banyaknya perda yang telah dibuat, perlu dilakukan evaluasi sejauh mana perda tersebut bermanfaat bagi masyarakat.
Ia menyoroti beberapa perda yang pernah dibuat dan disahkan yang begitu banyak, sudah ada yang tidak sesuai dan tidak relevan lagi di masyarakat.

“Salah satu contohnya, Perda Bebas Rokok, di DPRD ini berlaku Perda Bebas Rokok, tetapi kadang kala kita sendiri yang melanggar. Kalau memang tidak relevan lebih baik kita cabut,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ia juga mengungkapkan banyak perda yang telah dibuat seperti Perda Tapal Batas, Perda Tenaga Kerja, Perda Miras hingga Perda Parkir, yang perlu ditegaskan kembali. Karena, yang mestinya ditaati, tetapi yang terjadi di lapangan tidak sesuai.

Baca Juga : Raperda Pertanggungjawaban APBD Kutim TA 2023 Sah Jadi Perda

“Contoh lagi, Perda Miras ada pajaknya tapi orang beli tidak ada lagi tuh pajaknya, Perda Parkir, di Pasar Induk Sangatta kita lihat tidak berlaku,” ungkapnya.

Diakhir intrupsinya, politisi Nasdem itu berharap masukan dan saran yang disampaikan dapat diterima dan dilakukan evaluasi, sehingga perda ini benar-benar bermanfaat bagi masyarakat Kutim.

“Semua mungkin perlu ditinjau kembali, supaya jangan hanya membuat perda, tapi tidak berjalan di lapangan,” tutupnya. (ADV / DPRD Kutim)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646