0%
logo header
Minggu, 22 Agustus 2021 19:50

Legislator Parepare Andi Fudail Sosialisasikan Perda Tentang Pengelolaan Sampah

Anggota Komisi III DPRD kota Parepare Andi Muh. Fudail, saat melakukan Sosialisasi Peraturan Perda nomor 11 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Persampahan di Aula Hotel Satria Wisata, Minggu (22/08/2021).
Anggota Komisi III DPRD kota Parepare Andi Muh. Fudail, saat melakukan Sosialisasi Peraturan Perda nomor 11 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Persampahan di Aula Hotel Satria Wisata, Minggu (22/08/2021).

“Sampah bernilai ekonomi kalau dimanfaatkan dengan baik. Itu berlaku pada semua jenis sampah baik organik maupun non organik, semua bernilai ekonomi,” ucap Jenimar.

Pemerintah kota Parepare, kata dia, saat ini tengah berusaha untuk mengurangi penggunaan sampah.

“Kita mendorong dan kita harapkan masyarakat mengurangi penggunaan bahan yang bisa jadi sampah. Kita juga minta untuk menyiapkan bak sampah di rumahnya,” kata dia.

Baca Juga : Husniah Talenrang Beri Bantuan Pangan ke Warga Miskin Ekstrem di Parangloe

Pemerintah lanjut dia juga menargetkan engurangan sampah hingga 30 persen. DLH juga mengimbau masyarakat agar tidak membuang sampah di Sungai.

“Kita juga ajak masyarakat agar tidak membakar sampah yang tidak terpakai. DLH siapkan angkutan untuk sampah rumah,” tandasnya. (*)

Halaman
Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646