REPUBLIKNEWS.CO.ID, PAREPARE – Anggota DPRD kota Parepare Andi Muh. Fudail, bersama Dinas Lingkungan Hidup melakukan Sosialisasi Peraturan Perundang undangan (Perda) nomor 11 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Persampahan.
Kegiatan yang berlangsung di Aula Hotel Satria Wisata tersebut dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Dalam sosialisasi ini, Anggota Komisi III DPRD Kota Parepare tersebut menjelaskan struktur tentang sistem pengelolaan sampah.
Baca Juga : Tumbuh Positif, Pertumbuhan Ekonomi Gowa 2023 Capai 5,82 Persen
“Kita jelaskan bagaimana sistem pengelolaan sampah kepada masyarakat. Perda ini sangat penting karena untuk diketahui masyarakat,” kata Legislator PKB itu Minggu (22/08/2021).
Sementara itu, Kepala Bidang Kebersihan Kantor DLH Parepare, Jenimar mengatakan, sampah sudah menjadi permasalahan namun ada nilai yang bisa didapatkan.