0%
logo header
Jumat, 14 April 2023 16:27

Lewat Komwasjak Mendengar, Siapkan Wadah Aspirasi Masyarakat Dalam Pengawasan Perpajakan

Chaerani
Editor : Chaerani
Wakil Ketua Komite Pengawas Perpajakan Zaenal Arifin Mochtar saat memberikan arahan di sela-sela "Komwasjak Mendengar" yang berlangsung di Ruang Senat Rektor Unhas, Jumat (14/04). (Chaerani/Republiknews.co.id)
Wakil Ketua Komite Pengawas Perpajakan Zaenal Arifin Mochtar saat memberikan arahan di sela-sela "Komwasjak Mendengar" yang berlangsung di Ruang Senat Rektor Unhas, Jumat (14/04). (Chaerani/Republiknews.co.id)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR — Komite Pengawas Perpajakan (Komwasjak) melakukan pertemuan dengan sejumlah kelompok masyarakat sipil yang terdiri dari akademisi, pelaku usaha, hingga pelaku wajib pajak lainnya melalui kegiatan “Komwasjak Mendengar” yang berlangsung di Ruang Senat Rektor Universitas Hasanuddin (Unhas).

Kegiatan ini merupakan wadah bagi Komwasjak mensosialisasikan peran dan fungsinya sebagai pengawas perpajakan, hingga menyampaikan aspirasi dari seluruh wajib pajak yang dilibatkan.

Wakil Ketua Komite Pengawas Perpajakan Zaenal Arifin Mochtar mengatakan, pertemuan ini untuk mendapatkan masukan dan saran bahkan pengaduan dari masyarakat, akademisi, maupun pelaku usaha untuk menuju ekosistem perpajakan yang berkeadilan yang lebih baik.

Baca Juga : Pastikan Tepat Sasaran, Tamsil Linrung Inisiasi Posko Pengaduan Program Strategis Presiden di Sulsel

“Kami sebut dengan Komwasjak Mendengar, karena kami ingin lebih banyak mendengar dibanding berbicara. Jadi izinkan kami menjelaskan sedikit, kemudian harapan saya adalah begitu banyak masukan berkaitan dengan soal perpajakan bea cukai dan kebijakan fiskal tentunya,” katanya di sela-sela membuka kegiatan, Jumat (14/04/2023).

Menurutnya, penerimaan perpajakan masih menjadi sumber terbesar penerimaan APBN untuk membiayai pembangunan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Peran vital penerimaan perpajakan harus didukung dengan ekosistem perpajakan yang berkeadilan, yaitu sistem perpajakan yang menghasilkan penerimaan perpajakan secara optimal, namun tetap memberikan perlindungan memadai bagi wajib pajak. Ekosistem perpajakan yang berkeadilan akan mendorong optimalisasi kinerja penerimaan pajak dan bea cukai serta kepatuhan sukarela (voluntary compliance) Wajib Pajak dan Pengguna Jasa Kepabenan dan Cukai.

“Semakin bagus, semakin baik dan semakin prudent cara malakukan penagihan perpajakan, orang akan makin sukarela, makin legowo, dan makin mau untuk membayar pajak” katanya lagi.

Baca Juga : Angkat Ikon Geopark di Bandara Hasanuddin, Gubernur Sulsel: Gerbang Awal Promosi Pariwisata Sulsel

Di kesempatan tersebut ia mengungkapkan, terkait tugas dan fungsi Komwasjak adalah untuk mendorong terciptanya ekosistem perpajakan yang berkeadilan. Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 2 Tahun 2023 disebutkan bahwa Komwasjak memiliki tugas untuk mendorong terwujudnya tata kelola perpajakan yang baik, meningkatkan kualitas kebijakan dan administrasi perpajakan, mendorong keadilan kebijakan dan administrasi perpajakan, serta meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak. Untuk mendukung pelaksanaan tugas tersebut, Komwasjak memiliki fungsi strategis untuk mengawal kebijakan dan administrasi perpajakan baik dari sisi rencana strategis ataupun evaluasi risiko strategis, serta memantau efektivitas penanganan pengaduan dari wajib pajak yang dilakukan oleh otoritas pajak.

Selain itu, sebagai organisasi yang bersifat non stuktural, mandiri, dan independen. Komwasjak juga memiliki fleksibilitas untuk melaksanakan fungsi lain yang tidak disebutkan dalam Peraturan Mentri Keuangan (PMK) sepanjang mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan. Selain itu, dasar hukum pembentukan Komwasjak berdasarkan Pasal 36C UU KUP Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

“Fleksibiltas ini sangat penting untuk filling the gap atas peran dari instansi pengawasan struktural yang belum optimal,” sebutnya.

Baca Juga : Resmi Disetujui, Pemkot dan DPRD Makassar Perkuat Regulasi Kearsipan, Pesantren dan Tata Kelola Keuangan

Dalam perkembangan diskusi Komwasjak Mendengar, perlindungan wajib pajak tidak hanya sebatas aspek pemungutan, tetapi juga erat kaitannya dengan hubungan yang seimbang antara wajib pajak dan otoritas perpajakan (fiskus). Hal ini selaras dengan teori Slippery Slope (Kirchler et al, 2008), yang menyatakan wajib pajak akan cenderung patuh jika terdapat suatu kepercayaan terhadap otoritas pajak ataupun juga kekuatan dari otoritas pajak untuk mengatur dan mencegah terjadinya penggelapan pajak.

“Dengan demikian, hubungan yang seimbang antara Wajib Pajak/Pengguna Jasa Kepabeanan dan Cukai dengan otoritas perpajakan memerlukan peningkatan kepercayaan bersama (mutual trust) antara keduanya,” ujar Zaenal.

Sementara, Guru Besar Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Hasanuddin Prof. Thahir Haning mengatakan, pihaknya menaruh harapan agar bagaimana keberadaan Komwasjak memiliki rekomendasi kritis yang dihasilkan untuk mereview berbagai rencana kebijakan perpajakan sebelum ditetapkan menjadi kebijakan atau peraturan. Termasuk pula menjaring masukan dari Wajib Pajak yang akan terdampak, serta mengolah masukan tersebut menjadi rekomendasi kepada Menteri Keuangan. Rekomendasi yang dihasilkan Komwasjak diharapkan menjadi second opinion Menteri Keuangan terhadap kebijakan serta administrasi perpajakan yang sedang berlangsung ataupun mendatang, sehingga dapat menguatkan sinergi dan konsistensi dari kebijakan antar instansi perpajakan di Kementerian Keuangan.

Baca Juga : IPM Makassar 2025 Tertinggi di Sulsel, Tembus Peringkat 7 Nasional

“Masyarakat menaruh harapan besar agar Komwasjak memiliki peran yang lebih kuat terutama dalam hal perlindungan hak-hak wajib pajak. Harapan ini terutama didasarkan pada persepsi ketidakseimbangan kekuasaan antara otoritas pajak dan Wajib Pajak dan Pengguna Jasa Kepabeanan dan Cukai. Kekuasaan yang lebih dominan akan cenderung mengarah pada abuse of power, sehingga kehadiran Komwasjak diharapkan dapat mereduksi potensi tersebut,” terangnya.

Selain itu, di sisi lain, tantangan terbesar yang dihadapi Komwasjak di tengah keterbatasan tugas, fungsi, dan wewenang yang ada saat ini adalah keberanian dan konsistensi dalam mengambil peran menjaga keseimbangan antara kebutuhan pemerintah untuk mengoptimalkan penerimaan dan perlindungan hak-hak dasar wajib pajak. Keseimbangan tersebut sangat diperlukan dalam rangka mewujudkan ekosistem perpajakan yang lebih berkeadilan.

Sementara di tempat yang sama, Wakil Rektor Unhas, Bidang Perencanaan, dan Pengembangan Keuangan, Prof Subehan menyampaikan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan Komwasjak karena telah memilih Unhas sebagai lokasi pelaksanaan pertemuan bersama masyarakat dalam rangka mendiskusikan bersama berkaitan dengan sistem perpajakan Indonesia.

Baca Juga : IPM Makassar 2025 Tertinggi di Sulsel, Tembus Peringkat 7 Nasional

“Secara umum, sebagai perguruan tinggi besar tentunya mekanisme perpajakan juga menjadi satu hal yang mendapatkan perhatian Unhas. Mengingat pengelolaan dana yang cukup besar, kami membentuk tim khusus yang berfokus terhadap perpajakan Unhas. Kesediaan membayar pajak kalangan akademisi sangat besar, namun terkadang terkendala pada mekanisme yang cukup rumit. Sehingga, dengan pertemuan ini kita bisa bersama mendiskusikan dan memberikan saran serta masukan untuk penguatan perpajakan yang lebih baik di masa datang,” jelas Prof. Subehan singkat.

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646