REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA — Pria berinisial FW menjadi korban perampokan rumah toko (Ruko), yang terjadi pada 1 Maret 2022 pukul 03.00 WIB di Jalan Raya Sawangan, Pancoran Mas Kota Depok, Jawa Barat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, dari lima tersangka yang diamankan, JS sebagai kapten, dia masuk ke rumah dan korban. Kemudian, pelaku MS masuk ke rumah mengancam korban.
Pelaku ketiga juga mengancam korban. Sedangkan WJ mengawasi sekitar TKP. Lalu, RS menyediakan alat transportasi dan mengawasi situasi berjaga di mobil.
Baca Juga : Polisi Tangkap Pasangan Suami – Isteri Jual Tiket Palsu Konser Coldplay di Jakarta
“Barang bukti dua buah linggis, satu rencong, satu kunci tiga, jam tangan G Shock, lima handphone, satu mobil yang digunakan, rekaman CCTV. Uang tunai Rp40 juta sisa kejahatan diamankan,” jelas Endra Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (04/03/2022).
Tersangka menggunakan modus berkeliling dengan roda empat. Dalam berkeliling mereka mengamati ruko yang dianggap bisa dijadikan sasaran dalam pantauan mereka. Apabila sudah ditemukan akan disiapkan rencana, tentunya dengan cara mengambil barang-barang milik korbannya kemudian dibagi rata.
“Di TKP terjadi perampokan terhadap sebuah ruko yang menjual peralatan elektronik. Tersangka mencari uang yang ada di brankas di dalam ruko tersebut. Kebetulan ada beberapa karyawan, mereka ancam dan takuti,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya.
Baca Juga : Polisi Tangkap 4 Pelaku Curas Nasabah Bank di Bekasi Timur, Kerugian Hingga Rp80 Juta
Para karyawan diikat dengan kain sarung yang telah mereka robek menjadi tali. Mereka datang ke lantai 3 ruko yang diketahui merupakan suami istri dan memiliki dan melakukan pengancaman.
Korban pasutri pemilik ruko ketakutan, dan ketika ditanya dimana uang. Istri dari pemilik ruko ketakutan dan menunjuk brankas yang dimiliki.
“Dalam brankas ada uang 140 juta, perampok mengambil uang tersebut. Mereka mengambil handphone milik karyawan karena takut ada yang merekam. Lalu melarikan diri dengan kendaraan,” kata Endra Zulpan.
Baca Juga : Polisi dan Bea Cukai Gagalkan Peredaran Ratusan Botol Sabu Cair Berbentuk Liquid Vape di Jakarta Barat
Hasil perampokan Rp140 juta mereka bagi dan barang bukti handphone diambil dari karyawan mereka buang. Sang kapten mendapatkan 38 juta, JS 35 juta, MS 27 juga, RS 15 juta, WJ 15 juta. Sisa 10 juta digunakan untuk operasional di antaranya membeli pakaian, menyewa kendaraan, dan membeli narkoba jenis sabu.
” Tersangka saat diamankan setelah diperiksa, positif menggunakan sabu. Semua tersangka ditangkap di beberapa lokasi wilayah Hukum Polda Metro Jaya. Kita jerat dengan Pasal 365 Ayat (2) ke-1 dengan pidana paling lama 12 tahun penjara.
Dari hasil pemeriksaan penyidik, beberapa orang sebagai residivis pidana kejahatan yang lain,” tutup Kabid Humas Polda Metro Jaya.