0%
logo header
Selasa, 21 Maret 2023 21:42

Polisi Tangkap 4 Pelaku Curas Nasabah Bank di Bekasi Timur, Kerugian Hingga Rp80 Juta

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo, merilis pelaku pencurian dengan kekerasan yang terjadi kepada salah satu nasabah Bank di wilayah Bekasi Timur, pada Kamis (03/03/2023). (Istimewa)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo, merilis pelaku pencurian dengan kekerasan yang terjadi kepada salah satu nasabah Bank di wilayah Bekasi Timur, pada Kamis (03/03/2023). (Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA — Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo mengatakan, Sudbit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil menangkap 4 Pelaku Pencurian dengan kekerasan Spesialis Nasabah Bank di wilayah Bekasi Timur yang terjadi pada Kamis (03/03/2023) lalu, dalam keterangan persnya di Mapolda Metro Jaya, Selasa (21/03/2023).

Pelaku berjumlah 4 orang dan berhasil ditangkap pada Kamis (16/03/2023) di Cibinong, Jawa Barat.

“Tersangka mempunyai peran masing-masing, PH sebagai Kapten Peran Eksekutor, M peran mantau situasi sekitar TKP, WD peran masuk dalam Bank cari Target dan IZ peran menunggu korban dari tersangka WD,” terang Trunoyudo.

Baca Juga : Polisi Tangkap Pasangan Suami – Isteri Jual Tiket Palsu Konser Coldplay di Jakarta

“Ke 4 pelaku merupakan residivis yang sudah sering melakukan aksi kejahatannya  di berbagai Provinsi sejak tahun 2017,” ungkapnya.

Beberapa modus yang yang dilakukan seperti, Penggembosan Ban, Pecah Kaca selanjutnya para pelaku melakukan kekerasan dengan cara memaksa korban, pelaku juga membawa senjata tajam dalam melancarkan aksi kejahatannya.

Dalam kasus ini, ibu LZ (62 tahun) salah satu nasabah Bank menjadi korban yang mengalami patah tulang rusuk akibat sempat ditendang oleh salah satu pelaku saat merampas uangnya sebesar Rp 80 Juta.

Baca Juga : Polisi dan Bea Cukai Gagalkan Peredaran Ratusan Botol Sabu Cair Berbentuk Liquid Vape di Jakarta Barat

Trunoyudo menuturkan Kejadian bermula ketika korban keluar dari Bank kemudian para pelaku membuntuti korban, saat di tempat sepi para pelaku langsung menghampiri korban dan melakukan pencurian dengan memaksa dan menendang korban, lalu mengambil tas berisi uang Rp80 juta dan pelaku melarikan diri.

“Tentunya mendasari dengan metode Scientific Crime Investigation kasus ini dapat diungkap oleh Tim dari Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya,” jelasnya.

Saat ini ke 4 pelaku diamankan di Polda Metro Jaya untuk proses hukum lebih lanjut, kemudian pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 12 Tahun.

Baca Juga : Kombes Pol Trunoyudo Resmi Jadi Kabid Humas Polda Metro Jaya

Ia juga mengimbau bagi seluruh masyarakat yang membutuhkan perlindungan, pengawalan, pertolongan yang sifatnya pengawalan untuk hal-hal mencegah terjadinya suatu potensi kejahatan ketika mengambil uang di bank atau membawa barang berharga silakan hubungi polsek atau kepolisian terdekat.

“Tentunya pengabdian kami Polda Metro Jaya komitmen dan konsisten akan memberikan pengawalan secara gratis, silakan bisa melakukan menghubungi polsek-polsek terdekat dan juga ada polisi RW ada juga bhabinkamtibmas silahkan diberdayakan kenali juga Polisi RW yang ada dilingkungan masing-masing,“ tutupnya. (*)

Penulis : Wahyu Widodo
Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646