REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA — Baru-baru ini diketahui besaran pajak yang dibayarkan Menteri korditator Kemaritiman dan investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan, sebesar 35 persen. Hal ini disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Pada sesi lapor tahunan di Kantor Ditjen Pajak tarif pajak yang dibayarkan Luhut Binsar Pandjaitan terus meningkat.
“Pak Luhut berkali-kali bilang harga batu bara naik itu, setoran ke pemerintah naik. Tapi pajaknya Pak Luhut pribadi juga meningkat pasti di bracket 35 persen (tarif PPh 35 persen untuk penghasilan di atas Rp5 miliar per tahun),” jelas Menteri Keuangan Sri Mulyani, Selasa (08/03/2022).
Baca Juga : KPPU Soroti Minimnya Respon Pemerintah Terkait Kebijakan Persaingan Usaha
Luhut disebut-sebut sebagai Menteri Presiden Jokowi paling kaya. Luhut juga diketahui rutin melaporkan kekayaannya setiap tahun.
Berdasarkan data yang dihimpun dari situs resmi elhkpn.go.id, harta kekayaan Luhut mencapai Rp745.188.108.997 (Tuhuh Ratus Empat Puluh Lima Miliar, lebih) dari sebelumnya Rp677.440.507.710 (Enam Ratus Tujuh Puluh Jutuh Miliar, lebih).
Angka tersebut menurut data dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 24 Maret 2021.
Baca Juga : Menteri Desa PDTT Optimis Program Transmigrasi Dorong Percepatan Pembangunan di Papua Selatan
Pada saat itu, Luhut hanya menduduki posisi nomor dua menteri yang hartanya naik paling besar.
Kenaikan kekayaannya jauh di bawah Menteri Trenggono. Total kekayaannya juga masih dibawah Menteri Trenggono dan Prabowo Subianto.
Sementara dari hitungan tersebut, kekayaan Luhut naik sebesar Rp67.747.601.287 (Enam Puluh Tujuh Miliar, lebih). Berdasarkan LHKPN, Luhut tercatat memiliki harta diantaranya berupa tanah dan bangunan sebesar Rp244 Miliar lebih.
Baca Juga : Ditjen Dukcapil Pastikan Blangko KTP Elektronik Sudah Tersedia di Semua Daerah
Harta berupa tanah dan bangunan yang dimiliki Luhut tersebar di Bogor, Bandung, Jakarta Timur, Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Tapanuli Utara, Toba Samosir, dan Simalungun.
Selain itu, Luhut juga memiliki harta bergerak lain sebesar Rp3,3 miliar lebih, surat berharga Rp106 miliar lebih, kas dan setara kas Rp194 miliar lebih, harta lainnya Rp207.126.326.280 miliar.
Menurut KPK kenaikan harta kekayaan pejabat negara maupun daerah yang dilaporkan melalui LHKPN bukanlah perbuatan dosa, sepanjang masih dalam batas statistik yang wajar. Kenaikan harta kekayaan tak menunjukkan seorang pejabat adalah koruptor. (*)
