REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR — Universitas Islam Makassar (UIM) melaksanakan Penandatanganan Pakta Integritas dan Kontrak Mahasiswa penerima beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Auditorium KH Muhyiddin Zain, UIM, Kamis (4/11/2021). Hadir Rektor UIM Dr. Ir. Hj. Andi Majdah M Zain, M Si, dan Wakil Rektor III UIM Dr.H. Nurdin Tajry, SH., MH.
Dalam sambutannya, Majdah berharap agar sebanyak 64 mahasiswa yang menerima beasiswa KIP tidak menyianyiakan Fasilitas subsidi biaya kuliah dari pemerintah tersebut.
Baca Juga : Raih Lima Penghargaan, Kinerja Perizinan dan Pembebasan Lahan PLN UIP Sulawesi Diakui
“Diantaranya dengan cara mempertahankan prestasi akademik tidak turun nilainya. Untuk hal ini juga saya berharap peran masing-masing pimpinan fakultas hingga ketua-ketua program study memantaunya,” ujar Majdah.
Penandatanganan Pakta Integritas tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga kualitas prestasi akademik hingga karakter.
Dari Pakta Integritas yang tandatangani masing-masing mahasiswa penerima beasiswa KIP diantaranya bersedia berperan aktif dan berkontribusi dalam pelaksanaan Tridarma Pergurian Tinggi, meningkatkan serta melaporkan prestasi akademik per semester, mengikuti kaderisasi ekstra kampus yang berhaluan Ahlusumnah wal Jama’ah An-Nahdliyah.
Baca Juga : Transaksi KKI BI 2026 Tembus Rp144,2 Miliar, Penjualan UMKM Sulsel Capai Rp1,028 M
Juga menyanggupi mematuhi segala peraturan dan kode etik kemahasiswaan yang berlaku di UIM.
Mahasiswa peraih beasiswa tersebut juga secara spesifik berkomitmen untuk berpakaian sopan (tidak menggunakan celana robek, sandal, dan tidak berpakaian ketat) dan tidak berambut panjang (gondrong) bagi laki-laki selama mengikuti proses akademik.
Yang luar biasa para mahasiswa UIM berprestasi penerima beasiswa itu berjanji menyelesaikan hafalan Al-Our’an minimal 3 Juz selama merempuh proses akademik di UIM.
Baca Juga : Penyaluran Pembiayaan Pindar ke UMKM Capai Rp35,12 Triliun
Komitmen ini menurut Nurdin Tajry, sebagai persyaratan untuk melanjutkan beasiswa selama delapan semester atau selama masa waktu kuliahnya. (*)
