0%
logo header
Sabtu, 16 Juli 2022 13:48

Melawan Dengan Senjata Api Rakitan, Polisi Lumpuhkan Pengedar Sabu di Bekasi

Arnas Amdas
Editor : Arnas Amdas
Jajaran Polres Metro Bekasi memperlihatkan barang bukti senjata api rakitan yang digunakan tersangka pengedar sabu. (Istimewa)
Jajaran Polres Metro Bekasi memperlihatkan barang bukti senjata api rakitan yang digunakan tersangka pengedar sabu. (Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, BEKASI — Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota mengamankan dua pria terkait kasus peredaran narkoba jenis sabu.

Tersangka yang juga merupakan residivis curanmor itu ditangkap di wilayah pasar Kranggan, Jatisampurna, Sabtu 9 Juli 2022 lalu.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Hengki mengatakan tersangka berinisial ZK (41) berhasil ditangkap petugas setelah petugas melakukan pengintaian selama sepekan. Polisi juga menyita 0,43 gram narkotika jenis sabu.

Baca Juga : Meriahkan Gebyar Vaksin Booster Merdeka, Polres Metro Bekasi Kota Siapkan Doorprize Motor

“Dari yang bersangkutan, kami mengembangkan berasal darimana dan bisa mengamankan kembali tersangka atas nama AA,” ujar Hengki kepada wartawan, Jumat (15/07/2022).

Sementara dari tersangka AA, petugas berhasil mengamankan 2,12 gram sabu serta senjata api rakitan dan beberapa peluru.

Tersangka AA sendiri ditangkap petugas di sebuah kos di wilayah kelurahan Jakasampurna, kecamatan Bekasi Barat.

Baca Juga : Tega Merantai dan Terlantarkan Anaknya, Pasangan Suami Isteri Ditangkap Polisi

“Ketika akan dilakukan penangkapan, yang bersangkutan sempat membuang tembakan dengan menggunakan senjata api rakitan, namun bisa dilumpuhkan dan berhasil mengamankan senjata api itu,” katanya.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 atau (1) subs Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara selama paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara.

Sedangkan tersangka berisinial AA (29) dikenakan pasal tambahan berupa undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara.

Baca Juga : Dipasung Ortu Pakai Rantai, ABK di Bekasi Dievakuasi Polisi

“Yang bersangkutan kita tahan dalam proses kasus kepemilikan narkotika jenis sabu, sementara untuk kasus kepemilikan senjata apinya ditangani oleh Sat Reskrim polres Metro Bekasi Kota tentang undang-undang darurat,” imbuhnya.

Penulis : Wahyu Widodo
Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646