REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA – Polda Metro Jaya mengumumkan kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan aktor laga Iko Uwais berakhir damai. Iko dan pelapor bernama Rudi sepakat untuk sama-sama mencabut laporan polisi.
“Kasus yang dilaporkan Saudara Rudi dengan terlapor Iko Uwais ini disepakati oleh dua belah pihak menemui titik temu perdamaian. Kedua belah pihak sepakat mencabut laporannya,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Selasa (12/07/2022).
Menurut Zulpan, sejak awal pihaknya mengedepankan langkah restorative justice dan menyarankan kedua belah pihak berdamai. Dengan kesepakatan ini, kasus dugaan penganiayaan ini dihentikan dan tidak dinaikkan ke tahap berikutnya.
Baca Juga : Polisi Tangkap Pasangan Suami – Isteri Jual Tiket Palsu Konser Coldplay di Jakarta
“Penanganan secara hukum yang dilakukan oleh penyidik ini adalah dengan menggunakan Perpol Kapolri Tahun 2001 tentang Restorative Justice,” ujar Zulpan.
“Jadi kasus ini tidak dinaikkan ke tahap berikutnya, karena sudah ada kesepakatan damai dari mereka yang berperkara,” sambungnya.
Sebelumnya diberitakan, Iko Uwais selesai menjalani pemeriksaan di Mapolres Metro Bekasi Kota, Jumat (17/06/2022) malam. Suami dari penyanyi Audi Item terkait kasus dugaan penganiayaan.
Baca Juga : Polisi Tangkap 4 Pelaku Curas Nasabah Bank di Bekasi Timur, Kerugian Hingga Rp80 Juta
Iko Uwais menjalani pemeriksaan penyidik sekitar 2 jam. Saat keluar dari ruang penyidikan, pemain film ‘The Raid’ ini tampak tersenyum. Dia mengaku bersyukur pemeriksaan berjalan lancar.
“Alhamdulillah saya dan Bang Ivan terfasilitasi. Alhamdulillah lancar,” ujar Iko Uwais seusai pemeriksaan di Polres Metro Bekasi Kota.