0%
logo header
Selasa, 01 September 2026 17:48

Bukan Ranahnya, Eks Pimpinan DPRD Sulsel Tegaskan Tak Pernah Bahas Detail Pengadaan Bibit Nanas

Rizal
Editor : Rizal
Mantan Wakil Ketua DPRD Sulsel, Ni'matullah saat memberikan keterangan pers usai menghadiri sidang kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Jalan RA Kartini, Makassar, Selasa (1/9/2026). (Foto: Istimewa)
Mantan Wakil Ketua DPRD Sulsel, Ni'matullah saat memberikan keterangan pers usai menghadiri sidang kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Jalan RA Kartini, Makassar, Selasa (1/9/2026). (Foto: Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR – Proses persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Jalan RA Kartini, Makassar, Selasa (1/9/2026). Kali ini, empat mantan pimpinan DPRD Provinsi Sulawesi Selatan periode 2019-2024 kompak hadir memberikan kesaksiannya.

Mereka adalah mantan Ketua DPRD Sulsel yang saat ini menjabat sebagai Bupati Barru, Andi Ina Kartika Sari, serta tiga mantan wakil ketua DPRD Sulsel, yakni Ni’matullah, Syaharuddin Alrif, dan Darmawangsyah Muin.

Selain itu, turut hadir sebagai saksi, yakni Anggota DPRD Sulsel yang saat itu menjabat sebagai Ketua Komisi B DPRD Sulsel, Firmina Tallulembang dan mantan Anggota DPRD Sulsel yang saat itu menjabat sebagai Koordinator Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sulsel, Irwan Hamid.

Baca Juga : Kejahatan Siber Kian Menggila, JMSI Sulsel Minta Pemerintah Perkuat Edukasi Digital

Dalam keterangannya usai persidangan, mantan Wakil Ketua DPRD Sulsel, Ni’matullah menegaskan bahwa pihaknya sama sekali tidak mengetahui secara detail terkait pengadaan bibit nanas tersebut. Penegasan itu juga telah disampaikannya saat bersaksi di dalam forum persidangan.

“Jadi tadi kami sudah menyampaikan secara detail bahwa seluruh persoalan itu kita tidak tahu awalnya, malah di ujung baru kita tahu bahwa ada itu (pengadaan bibit nanas). Jadi kami sama sekali tidak mengerti dari awal,” kata Ulla, sapaan karibnya.

“Program itu kan sifatnya sub program, sementara DPR tidak punya kewenangan membahas sub program. Kita hanya membahas misalnya, programnya bernama pengadaan dan pengembangan bibit hortikultura, isinya macam-macam, banyak komoditas di situ. Tidak mungkin kita masuk membahas secara detail,” tambahnya.

Baca Juga : Perkenalkan Tiga Model Baru di Makassar, Mazda Bidik Peluang Pertumbuhan di Indonesia Timur

Ulla menyebut pembahasan program secara detail bukan ranah DPR sebab itu sudah masuk pembahasan tingkat tiga.

“Pembahasan yang detail itu ada sama inspektorat dan BPK. Jadi kami cuma sepakati pagu-pagu program besarnya saja,” bebernya.

Ulla mengaku perlu meluruskan informasi tersebut ke masyarakat. Pasalnya, pimpinan DPRD Sulsel periode 2019-2024 kala itu tak pernah sekalipun membahas terkait pengadaan bibit nanas yang kini bersoal itu.

Baca Juga : PLN Berhasil Pacu Produktivitas Panen KWT Wulasi Mandiri di Malili Tumbuh Berlipat

“Sub program itu kami tidak tahu sama sekali. Waktu itu Pemprov Sulsel di rapat paripurna hanya menyampaikan sejumlah contoh dan tidak pernah menyebut nanas. Jadi sempat mereka sebut pisang kepok, sukun, bahkan durian montong. Tapi tidak sempat disebut itu nanas, sehingga kami tidak punya sama sekali pengetahuan tentang itu,” bebernya.

Meskipun tak tahu menahu soal program pengadaan bibit nanas itu, Ulla menegaskan bahwa dirinya bersama mantan pimpinan DPRD Sulsel lainnya akan selalu kooperatif memberikan keterangan jika diminta oleh penegak hukum.

“Makanya, hari ini kami hadir di pengadilan dalam rangka memenuhi kewajiban sebagai warga negara yang baik dalam penegakan hukum,” demikian Ulla.

Baca Juga : OJK Komitmen Perkuat Budaya Menabung Bagi Generasi Muda

Senada dengan itu, mantan Ketua DPRD Sulsel, Andi Ina Kartika Sari juga mengaku tak pernah melihat apalagi membahas program pengadaan bibit nanas tersebut.

“Tidak pernah muncul dalam pembahasan, saya bahkan baru mengetahui ketika ada pemberitaan di media,” singkat Andi Ina. (*)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646