REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR — PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan (UIP) Sulawesi memperkuat sinergi dengan Kejaksaan dalam mendukung pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan di Sulawesi Selatan.
Penguatan sinergi tersebut diwujudkan melalui Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Manager Unit Pelaksana PLN di wilayah kerja Sulawesi Selatan dengan Kepala Kejaksaan Negeri se-Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. Penandatanganan kerjasama ini berlangsung di Aula Kantor PLN Unit Induk Distribusi (UID) Sulselrabar, Makassar, Jumat, 28 Agustus 2026 kemarin.
Kerja sama ini mencakup penguatan pendampingan dan bantuan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN), tindakan hukum lainnya, pengamanan pembangunan yang bersifat strategis, percepatan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan, serta penyelamatan aset perusahaan. Melalui PKS tersebut, PLN dan Kejaksaan memperkuat koordinasi untuk memastikan aspek kepastian hukum turut mendukung kelancaran pelaksanaan pembangunan dan operasional PLN di Sulawesi Selatan.
Baca Juga : Kapal Kemanusiaan KALLA Bawa Relawan dan Bantuan Bagi Korban Gempa NTT yang Belum Terjangkau
Kegiatan tersebut dihadiri oleh General Manager PLN UIP Sulawesi, General Manager PLN Unit Induk Distribusi (UID) Sulselrabar, dan General Manager PLN Unit Induk Penyaluran dan Pusat Pengatur Beban (UIP3B) Sulawesi. Dari jajaran Kejaksaan, hadir Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Muhammad Syarifuddin, bersama 23 Kepala Kejaksaan Negeri se-Wilayah Hukum Kejati Sulsel.
Turut pula hadir 13 Manager Unit Pelaksana PLN di wilayah kerja Sulawesi Selatan yang melakukan penandatanganan PKS dengan masing-masing Kejaksaan Negeri, salah satunya Manager Unit Pelaksana PLN UIP Sulawesi, Ronald Paschalis.
General Manager PLN UIP Sulawesi, I Gusti Made Aditya San Adinatha, menyambut baik terwujudnya kerja sama tersebut. Menurutnya, pengawalan aspek hukum menjadi bagian penting dalam mendukung percepatan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan sekaligus memastikan pelaksanaannya berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga : Lewat Jalan Sehat di Desa Sukamaju, Heriwawan Dorong Bangkitnya Perekonomian Warga
“Sinergi antara PLN dan Kejaksaan Negeri se-Sulawesi Selatan ini merupakan langkah nyata untuk memastikan seluruh akselerasi pembangunan infrastruktur kelistrikan berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku,” katanya.
Dengan dukungan pendampingan dari Kejaksaan, pihaknya optimistis efektivitas pembangunan serta keandalan sistem kelistrikan dapat terwujud secara optimal demi kesejahteraan masyarakat. Tak hanya itu, penguatan kolaborasi ini menjadi bagian dari komitmen PLN UIP Sulawesi untuk memastikan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan di Sulawesi Selatan berjalan secara efektif, dan tertib.
“Termasuk sesuai dengan koridor hukum, sekaligus mendukung terwujudnya sistem kelistrikan yang andal bagi masyarakat dan pertumbuhan ekonomi daerah,” terangnya.
Baca Juga : Perkuat Bimtek, NasDem Sulsel Targetkan Tambahan 7 Kursi di DPRD Sulsel
Sementara itu, Kepala Kejati Sulawesi Selatan, Muhammad Syarifuddin menegaskan bahwa komitmen jajaran Kejaksaan dalam mendukung keberlangsungan industri ketenagalistrikan sebagai salah satu objek vital nasional.
Menurutnya, penegakan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dapat dioptimalkan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mendukung kepentingan publik dan negara.
“Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama ini merupakan tindak lanjut dari penguatan sinergi yang telah dibangun hingga ke tingkat Kejaksaan Negeri, sehingga kerja sama ini dapat semakin responsif terhadap kebutuhan di lapangan,” katanya.
Apalagi, dengan mengingat peran PLN yang sangat luas dan bersinggungan langsung dengan masyarakat serta pembangunan nasional, kepastian hukum menjadi bagian penting dalam mendukung keberlangsungan pekerjaan dan terwujudnya tata kelola yang baik.
“Olehnya kami berkomitmen untuk terus mendukung langkah PLN,” terangnya.
