0%
logo header
Jumat, 01 Juli 2022 23:02

Melawan Hingga Berusaha Rampas Senjata Polisi, Mahasiswi di Jakarta Jadi Tersangka

Tangkapan Layar Video Mahasiswi berinisial HRF (23) yang melawan ditegur Polisi di Kawasan Kampung Melayu, Jakarta Timur. (Istimewa)
Tangkapan Layar Video Mahasiswi berinisial HRF (23) yang melawan ditegur Polisi di Kawasan Kampung Melayu, Jakarta Timur. (Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA — Polisi menetapkan pemotor wanita berinisial HRF (23), pelaku penganiayaan terhadap Polisi yang menegurnya saat melawan arah di Kawasan Kampung Melayu, Jakarta Timur menjadi tersangka.

“(Pemotor wanita yang menganiaya polisi) sudah ditetapkan jadi tersangka,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Jumat (01/07/2022).

Atas tindakan penganiayaan dan melawan petugas, HRF akan dikenakan dengan Pasal 212 dan atau Pasal 213 KUHP.

Baca Juga : Kamaruddin Simanjuntak dan Uya Kuya Dipolisikan Terkait Konten “Polisi Pengabdi Mafia”

“Untuk penerapan, Pasal 212, 213 KUHP,” tambahnya.

Sebelumnya, seorang polisi berinisial RM menjadi korban penganiayaan mahasiswi berinisial HRF (23) yang melanggar lalu lintas di Kampung Melayu, Jatinegara, Jakarta Timur, Kamis (30/6/2022) pagi.

HFR selain melakukan pemukulan, dia juga menggigit pergelangan tangan kanan dan sela jari petugas hingga berdarah. Pelaku juga sempat berusaha merebut senjata api petugas, namun tidak berhasil.

Baca Juga : ART di Jakarta Disiksa Majikan, Disiram Air Panas Hingga Dimasukan ke Kandang Hewan

“Setelah itu pelaku masih memberikan perlawanan dengan menendang paha kiri petugas, selanjutnya pelaku berusaha merebut senjata dinas petugas namun tidak berhasil,” ungkap Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Ahsanul Muqaffi.

Penulis : Wahyu Widodo
Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646