REPUBLIKNEWS.CO.ID, SERANG — Seorang karyawan Koperasi Simpan Pinjam berinisial CA (28) di kabupaten Serang, Banten terpaksa berurusan dengan Polisi.
CA ditangkap Satres Narkoba Polres Serang karena kedapatan mengedarkan Ganja. CA ditangkap di pinggir Jalan Ki Ajurum, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang pada Senin (18/07).
Ia merupakan warga Desa Bongos, Kecamatan Cililin, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.
Baca Juga : Bawa Dukungan 24 DPC, Appi Resmi Kembalikan Formulir Pendaftaran Bacalon Ketua Demokrat Sulsel
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan penangkapan oknum karyawan Koperasi ini berawal dari informasi masyarakat.
Berbekal dari informasi itu, Tim Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Rian Jaya Surana bergerak cepat untuk melakukan pendalaman informasi.
“Berbekal dari laporan tersebut, Tim Satresnarkoba bergerak cepat melakukan pendalaman informasi,” terang Yudha, Kamis (21/07/2022).
Baca Juga : PLN UIP Sulawesi Perkuat Pengawasan dan Koordinasi, Pastikan Pembangunan SUTT 150 kV Bungku-ACN Lancar
Setelah mengetahui identitas tersangka, Tim Satresnarkoba melakukan undercover buyer (penyamaran) dengan menghubungi tersangka berpura-pura sebagai pengguna ganja.
“Setelah waktu dan tempat ditentukan, petugas segera bergerak ke lokasi setelah transaksi dilakukan, tersangka langsung diamankan,” tambah Yudha.
Dalam penggeledahan petugas mengamankan barang bukti 8 paket ganja seberat 93,1 gram yang disimpan dalam tas cangklek milik tersangka.
Baca Juga : IKA Unhas Siapkan Modal Usaha untuk Mahasiswa Yatim, 33 Peserta Presentasikan Ide Bisnis
“Tersangka berikut barang buktinya kemudian dibawa ke Polres Serang untuk dilakukan pemeriksaan,” ujar Yudha.
Kasat Res Narkoba Polres Serang, AKP Michael K Tandayu menambahkan motif tersangka berjualan ganja lantaran persoalan ekonomi.
Tersangka yang memiliki satu orang anak ini mengaku pendapatan sebagai bank keliling tidak mencukupi untuk kebutuhan keluarga.
Baca Juga : Dorong Pasar UMKM ke Global, BI Sulsel Libatkan 22 Binaan Rewako di Trade Expo Indonesia
“Motifnya karena ekonomi tersangka berjualan ganja karena untuk menambah kebutuhan keluarga. Selain mendapat keuntungan, tersangka juga bisa mengkonsumsi ganja secara gratis,” tambah Michael.
Terkait ganja yang diamankan, kata Michael, tersangka membeli dari bandar yang ditemui di wilayah Jakarta Barat. Tersangka mengakui baru 2 kali membeli ganja dan menjualnya kembali di wilayah Kota Serang.
Atas perbuatanya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 111 Ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
