REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAYAPURA – Tim Opsnal Satuan Narkoba Kepolisian Resor Kota (Polresta) Jayapura, Papua berhasil meringkus enam (6) terduga pelaku pemilik ganja yakni lima (5) warga negara asing (WNA) asal Papua Nugini (PNG) dan satu (1) orang warga negara Indonesia (WNI)
Keenam orang terduga pelaku kepemilikan narkotika jenis ganja tersebut ditangkap di seputaran Argapura Pantai Distrik Jayapura Selatan, Senin (21/3/2022) sekitar pukul 03.15 WIT.
Kasat Resnarkoba Polres Jayapura Iptu Alamsyah Ali menyebutkan identitas enam orang terduga pelaku masing-masing berinisial masing-masing berinisial MY (35), J, D, S, W dan T. Semuanya berjenis kelamin pria. Dari enam terduga pelaku diantaranya hanya MY yang merupakan Warga Negara Indonesia, sementara lima lainnya merupakan warga negara asing asal Papua New Guinea.
Baca Juga : Ketua Dewan Pembina HIPMI Papua Sampaikan Terimakasih ke Kader Golkar Pendukung Bahlil
“Penangkapan berawal saat tim opsnal dapat informasi di lapangan bahwa ada seorang pria yang dicurigai membawa narkotika jenis ganja di seputaran Hamadi. Tim kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan MY bersama barang bukti di seputaran Argapura,” jelas Iptu Alamsyah Ali, Selasa (22/03/2022).
Alamsyah menerangkan terduga pelaku MY kemudian digiring ke Mapolresta Jayapura Kota untuk diperiksa. Hasil pemeriksaan MY mengaku bahwa barang bukti lain miliknya tersimpan di rumahnya di Argapura Pantai. Tim Opsnal langsung mendatangi rumah pelaku untuk menyita barang bukti kepemilikan ganja.
“Kami menemukan ganja di rumah pelaku, dan pelaku mengaku bahwa barang bukti ganja tersebut adalah milik warga PNG yang tinggal tidak jauh dari rumahnya. Kemudian tim mendatangi rumah yang dimaksud dan menemukan lima warga PNG yang dalam keadaan tertidur,” beber Alamsyah menjelaskan.
Baca Juga : Sopir Asal Jeneponto Dilaporkan Tewas Ditembak Tentara OPM di Papua Tengah
Dia merincikan dari hasil penangkapan tersebut berhasil diamankan barang bukti narkotika golongan I jenis ganja yang dikemas dalam 1 plastik bening ukuran besar, 4 plastik bening ukuran sedang, dan 2 plastik bening ukuran kecil. Kemudian 1 buah kantong plastik hitam beserta 1 unit Handphone Samsung warna hitam milik pelaku.
“Kini keenam orang tersebut bersama barang bukti telah diamankan di Sat Narkoba Polresta Jayapura Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih intensif terkait kepemilikan barang haram tersebut,” ungkapnya seraya menambahkan bahwa keenam terduga pelaku narkotika ini akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
