0%
logo header
Selasa, 16 April 2024 10:39

Dugaan Korupsi Dana Bansos Rp 18,2 Miliar, Sekda Keerom Jadi Tersangka

Mulyadi Ma'ruf
Editor : Mulyadi Ma'ruf
Tersangka Sekda Keerom (tengah) usai diperiksa. (Foto: Humas Polda Papua)
Tersangka Sekda Keerom (tengah) usai diperiksa. (Foto: Humas Polda Papua)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAYAPURA — Sekretaris Daerah Kabupaten Keerom Trisisiwanda Indra ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi dana Bansos yang merugikan negara sebesar Rp18,2 miliar.

Direktur Kriminal Khusus Polda Papua, Kombes Ade Separi mengatakan, tersangka dipanggil dan diperiksa pada Minggu (14/4/2024) dan yang bersangkutan langsung ditetapkan sebagai tersangka.

“Hasil dari BPKP sudah keluar dari tanggal 5 April 2024, sehingga kemarin kami melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan ke Polda Papua untuk diperiksa. Setelah diperiksa yang bersangkutan kita tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan,” kata  Kombes Sapari kepada wartawan di Jayapura, Senin (15/04/2024).

Baca Juga : Sopir Asal Jeneponto Dilaporkan Tewas Ditembak Tentara OPM di Papua Tengah

Kombes Sapari menjelaskan, penahanan Sekda Keerom dilakukan atas kasus yang menjeratnya saat yang bersangkutan menjabat sebagai Kepala BPKAD Kabupaten Keerom 2018 lalu.

Trisisiwanda diduga melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana bantuan modal usaha pada mata anggaran bantuan sosial kepada masyarakat dan perorangan tahun anggaran 2018 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp18,2 miliar.

“Penetapan tersangka ini berdasarkan hasil audit yang dikeluarkan BPKP tanggal 5 April 2024. Dimana ditemukan adanya kerugian negara akibat perbuatan tersangka sebesar Rp18,2 miliar lebih. Dana itu merupakan bantuan modal usaha pada anggaran bantuan sosial pada masyarakat perorangan yang bersumber dari DPA BPKAD tahun anggaran 2018,” ungkapnya.

Baca Juga : Usai Tembak Warga, KKB Papua Bakar Sekolah Dasar di Pogapa Intan Jaya

Perbuatannya tersangka, kata Sapari, dijerat dengan pasal 2 ayat 1 atau  pasal 3 undang-undang nomor 3 tahun 1999 yang diubah tahun 2020/21 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, junto pasal 55 ayat (1) ke 1 e KUHP pidana dan pasal 3 UU nomor 8 tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.(*)

Penulis : Hendrik Resi
Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646