REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA — Polri menyebut penyidik Polresta Serang Kota telah menjalankan prosedur dengan baik dalam penanganan kasus dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan artis Nikita Mirzani.
Hal tersebut disampaikan Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko menanggapi laporan Nikita Mirzani yang mengadukan penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota ke Propam Polri terkait dugaan kriminalisasi.
“Anggota kan sudah melaksanakan tugas dengan benar. Prosedurnya ada,” ujar Gatot Repli Handoko kepada wartawan, Kamis (23/06/2022).
Baca Juga : Kolaborasi BPOM dan POLRI Pastikan Farmasi dan Pangan Aman Demi Keselamatan Rakyat Indonesia
Gatot mengatakan, kepolisian tidak mempermasalahkan Nikita Mirzani membuat aduan ke Propam Polri.
Menurut dia, hal tersebut merupakan hak setiap masyarakat. Tentunya laporan itu akan didalami dan dipelajari.
“Kalaupun dia mau lapor, nggak masalah juga, nanti kan akan dicek Propam apakah pelaksanaan itu benar atau tidaknya nanti nunggu dari Propam,” tuturnya.
Sebelumnya, penyidik Polres Serang Kota sempat mendatangi rumah Nikita Mirzani. Tujuannya, untuk membawa paksa sang artis lataran tak memenuhi panggilan pemeriksaan polisi.
