0%
logo header
Minggu, 12 Juli 2026 12:29

OJK Terbitkan POJK 10 Tahun 2026, Perkuat Instrumen Industri Bursa Karbon

Chaerani
Editor : Chaerani
Pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Dok. Istimewa)
Pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Dok. Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon (POJK 10 Tahun 2026) yang telah diundangkan pada 6 Juli 2026.

“Penerbitan aturan baru ini dilakukan sebagai bagian kebijakan OJK mendukung kebijakan strategis pemerintah dalam penyelenggaraan instrumen nilai ekonomi karbon dan pengendalian emisi gas rumah kaca nasional,” ungkap Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi, OJK, Agus Firmansyah, dalam keterangannya, kemarin.

Ia menjelaskan, POJK 10 Tahun 2026 dikeluarkan sejalan dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 (Perpres 110) tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional yang mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon (Perpres 98).

Baca Juga : Berhasil Tekan Anak Zero Dose, Andi Tenri Indah Terima Penghargaan Menkes dan PKK Pusat

Substansi POJK 10 Tahun 2026 mengatur ketentuan antara lain, unit karbon yang dapat diperdagangkan di penyelenggara bursa karbon wajib tercatat pada Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) yang menggantikan Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN PPI).

Kemudian, perluasan lingkup unit karbon, perdagangan atas unit karbon dari luar negeri yang tidak tercatat pada SRUK, dan penetapan penyampaian pelaporan tertentu oleh penyelenggara bursa karbon kepada kementerian atau lembaga terkait.

Termasuk juga ketentuan mengenai prinsip pelindungan konsumen yang relevan sebagaimana diatur dalam POJK mengenai pelindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan berlaku bagi setiap pihak yang terlibat dalam perdagangan karbon melalui bursa karbon, dan fasilitasi perdagangan unit karbon yang tercatat pada sistem berbasis elektronik di kementerian terkait sampai dengan SRUK beroperasi, paling lama tiga bulan setelah POJK diundangkan.

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646