REPUBLIKNEWS.CO.ID, JENEPONTO — Seorang pria paruh baya di Desa Tanang Mawang, Kecamatan Bontoramba, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan mengalami luka di bagian wajahnya akibat dianiaya seorang Kepala Desa.
Diketahui, korban bernama Hamid (50) sedangkan pelaku bernama Iskandar.
Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanitres) Polsek Tamalatea, Aiptu Syarif membenarkan adanya insiden penganiayaan tersebut.
Baca Juga : Peringati Hari Kebangkitan Nasional ke-177, Wabup Jeneponto Sampaikan Amanat Seragam RI
“Benar, korban telah melaporkan kejadian itu pada pukul 09.00 pagi kemarin,” ujarnya ke Republiknews.co.id, melalui sambungan telpon selulernya, Senin (28/3/2022).
Dijelaskannya, insiden penganiayaan terjadi akibat korban membongkar rumah-rumah milik Kepala Desa yang telah dibangun di Lokasi tersebut.
Lantaran korban mengklaim lokasi itu adalah miliknya. Itupun kejadian berlangsung pada sekitar 20 hari yang lalu.
Baca Juga : Bupati Jeneponto Terima Audiensi Unhas, Bahas Terkait Program KKN Profesi Kesehatan
Akibat tak menerima perlakuan korban, terduga pelaku langsung naik pitam hingga mendatangi korban untuk melakukan penganiayaan.
“Terduga pelaku memukul korban dengan menggunakan pentungan senjata tajam (parang),” jelasnya.
Sehingga, korban pun mengalami luka pada bagian wajahnya.
Baca Juga : Dibuka Presiden RI, Bupati Jeneponto Ikuti Panen Raya Padi Serentak 14 Provinsi
“Korban mengalami luka pada bagian pelipis sebelah kanan dan sudah dilakukan visum,” ucapnya.
Terangnya, pembongkaran tersebut dilakukan karena rumah-rumah (balai-balai) tersebut terjadi sejak 2 pekan lalu.
“Konflik ini sudah terjadi sekitar 20 hari yang lalu namun sang kades baru melakukan penganiayaan pada kamis 24 maret 2022 lalu,”jelasnya.
Baca Juga : Pemkab Jeneponto Segera Cairkan THR Untuk ASN Dalam Waktu Dekat
Ia juga menambahkan korban dan pelaku juga saling klaim kepemilikan tanah, sehingga pelaku dan korban saling melapor ke polsek Tamalatea,” pungkasnya. (*)
