REPUBLIKNEWS.CO.ID, BONE – Satuan Lalu Lintas Polres Bone menggelar Operasi Zebra 2019 yang berlangsung sejak 23 Oktober hingga 5 November 2019 lalu. Dalam operasi tersebut petugas memberikan tilang sebanyak 947 pengendara.
Para pelanggar yang ditilang itu dominan pengendara roda dua dengan jumlah kendaraan sebanyak 515, sementara pelanggar yang menggunakan kendaraan roda empat dan kendaraan khusus sebanyak 432.
Kasat Lantas Polres Bone, AKP Muhammad Thamrin mengatakan, selama operasi Zebra pihaknya mengeluarkan 947 surat tilang, selain surat tilang ada juga pengendara yang diberi teguran.
Baca Juga : Hari Kedua Tarkil, Adnan Sapa Warga Parigi, Wabup Gowa Silaturahmi di Parangloe
“Kendaraan yang mendapatkan surat tilang dari operasi yang digelar selama 14 hari, didominasi melakukan pelanggaran tidak bisa menunjukkan SIM atau STNK,” kata AKP Muhammad Thamrin, Senin (11/11/ 2019).
Dia menyebutkan, bahwa barang bukti yang paling banyak disita dalam operasi Zebra 2019 ini adalah STNK dengan jumlah 858, sementara kendaraan 28 dan SIM 61.
“Adapun titik kegiatan operasi zebra kita lakukan yakni didalam Kota yang dianggap rawan pelanggar dan jalan Poros Kabupaten, seperti poros Bone- Wajo, Bone-Sinjai,” ucapannya.
Baca Juga : Imigrasi Makassar Dirikan Posko Haji untuk Layanan Paspor CJH
Selanjutnya Tamrin, menyampaikan, bahwa dalam kegiatan operasi yang berlangsung dua pekan tersebut masih ada pengendara yang berusaha menghindari razia petugas.
Mantan Kasat Lantas Polres Wajo itu pun mengimbau agar pengendara tetap mematuhi aturan berkendara meskipun operasi zebra telah berakhir.
“Para pengendara diimbau agar selalu menggunakan helm dan melengkapi surat-surat saat berkendara. Tertib berlalulintas untuk kepentingan keselamatan,” pungkasnya. (Sahilatua)