0%
logo header
Jumat, 25 Mei 2018 15:34

Panwaslu Makassar Kembali Dilaporkan ke DKPP

Panwaslu Makassar Kembali Dilaporkan ke DKPP

REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA — Sikap Panwas Makassar yang menerima permohonan pasangan Moh Ramdhan ‘Danny’ Pomanto-Indira Mulyasari Paramastuti (DIAmi) berbuntut panjang.

Meski telah dilaporkan dengan alasan telah menerima dan meregister permohonan DIAmi, kali ini, Panwaslu Makassar kembali dilaporkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Panwas dilaporkan oleh tim hukum pasangan Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika Dewi (Appi-Cicu) dengan alasan telah mengeluarkan putusan yang bertentangan dengan Mahkamah Agung (MA).

Baca Juga : Pemkab Gowa Susun SOP Layanan Pencegahan Perkawinan Anak

Dua tim hukum Appi-Cicu melaporkan langsung Panwaslu. Mereka adalah Irfan Idham.SH dan Muh. Nursalam.SH.,MH. Idham yang dikonfirmasi mengatakan, dalam laporannya juga mempertanyakan netralitas Panwaslu sebagai lembaga penyelenggara.

“Hari ini kami kembali melaporkan Panwaslu Kota Makassar ke DKPP. Adapun laporan yang kami masukkan, terkait dengan Panwas Makassar yang memutuskan permohonan Danny Pomanto, serta kami mempertanyakan dan mengadukan netralitas Panwas Makassar dalam proses Pilkada Wali Kota Makassar,” kata Irfan Idham, Jumat (25/5/2018).

Dia pun membeberkan bahwa laporannya telah diterima dengan nomor laporan 143/I-P/L-DKPP/2018. Ditambahkan dalam keterangannya, ada beberapa pasal yang laporkan, diantaranya pasal 1 ayat (4), Pasal 6, Pasal 8, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 15, Pasal 17 peraturan DKPP nomor 2 tahun 2017.

Baca Juga : IM3 Gandeng Iqbaal Ramadhan Kampanye Freedom Internet Lewat Video “Simpel tapi Spesial”

“Intinya, kami menganggap ada keberpihakan yang dilakukan oleh Panwas, sehingga kami juga mempertanyakan tentang netralitas Panwas, bisa bahaya demokrasi kita kalau penyelenggara sudah berpihak dan hal ini harus benar-benar clear. Oleh karena itu, kami berkesimpulan hal ini harus di laporkan dan di proses,” tambah Irfan Idham.

Sementara itu, Nursalam menambahkan, selain mempertanyakan netralitas Panwas Makassar, pihaknya juga melihat Panwaslu Kota Makassar menelan mentah-mentah permohonan DIAmi.

“Ini terlihat dari putusan Panwas yang tidak lagi peduli dan memperhatikan Perbawaslu menyangkut model putusan, dimana jelas sekali menyangkut putusan Panwaslu hanya ada kata meminta, namun dalam putusan panwaslu justru panwaslu menggunakan kata memerintahkan,” kata Nursalam.

Baca Juga : Paket Data Baru Freedom Internet, Pengguna IM3 Bisa Atur Kebutuhan Kuota

“Ini memeperlihatkan bahwa Panwaslu didikte dan tidak lagi memperhatikan peraturan yang ada. Kami harapkan DKPP dapat memberikan sanksi yang tegas kepada Panwas Kota Makassar demi menjaga wibawa dan netralitas penyelenggara, dan memberikan pelajaran bagi penyelenggara lain untuk tidak bermain-main dengan aturan,” tutupnya.

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646