REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR — Putusan Mahkamah Agung (MA) terkait pembatalan kenaikan iuran peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) untuk segmen PBPU sudah
ditayangkan melalui website resmi Mahkamah Agung, pada Selasa (31/03/2020) lalu.
“BPJS Kesehatan telah mempelajari dan siap menjalankan Putusan MA tersebut. Saat ini Pemerintah dan Kementerian terkait dalam proses menindaklanjuti Putusan MA tersebut, dan sedang disusun Perpres pengganti,” terang Kepala Humas BPJS Kesehatan, M. Iqbal Anas Ma’ruf.
Baca Juga : Berhasil Tekan Anak Zero Dose, Andi Tenri Indah Terima Penghargaan Menkes dan PKK Pusat
Iqbal menambahkan, hal ini dilakukan mengingat sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2011 Pasal 8 ayat (1); Panitera Mahkamah Agung mencantumkan petikan putusan dalam Berita Negara dan dipublikasikan atas biaya Negara, dan ayat (2); Dalam hal 90 (Sembilan
puluh) hari setelah putusan Mahkamah Agung tersebut dikirim kepada Badan atau Pejabat Tata
Usaha negara yang mengeluarkan Peraturan Perundang-undangan tersebut, ternyata pejabat
Baca Juga : KIDDO by Kalla Toyota, Ruang Belajar Bagi Anak Mengenal Dunia Otomotif
yang bersangkutan tidak melaksanakan kewajibannya, demi hukum Peraturan Perundang – undangan yang bersangkutan tidak mempunyai kekuatan hukum.
“Melihat aturan diatas, tindak lanjut Putusan MA dapat dieksekusi oleh tergugat dalam kurun waktu
90 hari melalui aturan baru, atau apabila jika tidak terdapat aturan baru dalam kurun waktu tersebut, maka Pepres 75/2019 pasal 34 dianggap tidak memiliki kekuatan hukum atau dibatalkan,” tambahnya.
Baca Juga : Sekolah Islam Athirah Siapkan Program Penyambutan 1.186 Siswa Baru di 4 Wilayah
Intinya dalam waktu 90 hari ke depan setelah salinan keputusan diumumkan resmi, BPJS Kesehatan menunggu terbitnya Perpres pengganti. Saat ini sedang berproses,” kata Iqbal.
BPJS Kesehatan juga telah bersurat kepada Pemerintah dalam hal ini Sekretaris Negara untuk
menetapkan langkah-langkah yang dapat dilakukan BPJS Kesehatan selanjutnya, dalam mengeksekusi putusan tersebut.
Baca Juga : Bangun Budaya Supportif di Loving Monday at KALLA, Karyawan Kenakan Jersey Idola di Piala Dunia
“Masyarakat juga diharapkan tidak perlu khawatir, BPJS Kesehatan telah menghitung selisih kelebihan pembayaran iuran peserta segmen PBPU atau mandiri dan akan dikembalikan segera setelah ada aturan baru tersebut atau disesuaikan dengan arahan dari Pemerintah. Teknis pengembaliannya akan diatur lebih lanjut, antara lain kelebihan iuran tersebut akan menjadi iuran
pada bulan berikutnya untuk peserta,” tambah Iqbal. (Muh. Ahmad)
