0%
logo header
Senin, 07 Februari 2022 21:07

Pemberlakuan Crowd Free Night Mulai Diterapkan di 10 Titik Wilayah Jakarta

Arnas Amdas
Editor : Arnas Amdas
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran.

REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA — Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran menegaskan bahwa kebijakan crowd free night bukan langkah kontra produktif terhadap kegiatan ekonomi. Diterapkannya kebijakan tersebut untuk mengendalikan penularan Covid-19.

Usai menggelar rapat bersama dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Pangdam Jaya Mayjen Untung Budiharto di Balai Kota Jakarta, Fadil mengatakan, selain bertujuan mengendalikan kasus Covid-19, penerapan crowd free night untuk meniadakan kerumunan kelompok usia muda.

“Setelah melihat data harian, memang yang nongkrong-nongkrong ini kebanyakan anak muda, dan kasus harian berdasarkan umur memang kebanyakan anak muda,” kata Fadil, Senin (07/02/2022).

Baca Juga : Kolaborasi BPOM dan POLRI Pastikan Farmasi dan Pangan Aman Demi Keselamatan Rakyat Indonesia

Crowd free night mulai berlaku sejak pukul 24.00 WIB hingga 04.00 WIB di 10 titik di DKI JAKARTA.

“Kita mulai jam 24.00 artinya yang nongkrong enggak jelas itu yang kita perlu tiadakan,” ujarnya.

Meski tidak ada batas yang ditetapkan atas kebijakan crowd free night, Fadil menuturkan kebijakan ini terus dilaksanakan sampai kasus positif Covid-19 di Jakarta melandai.

Baca Juga : Makam Sultan Hasanuddin dan Syekh Yusuf Masuk Program Revitalisasi Polri, Wabup Gowa: Upaya Menjaga Situs Sejarah

Berikut 10 titik Crowd Free Night di DKI Jakarta:

  1. Sudirman
  2. Thamrin
  3. Asia Afrika
  4. Gunawarman – Senopati – Suryo
  5. SCBD
  6. Kawasan Monas dan seluruh Medan Merdeka
  7. Kawasan Kota Tua
  8. Kawasan Pantai Indah Kapuk
  9. Kawasan Sunter, dan
  10. Banjir Kanal Timur.
Penulis : Wahyu Widodo
Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646