REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA — Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran menegaskan bahwa kebijakan crowd free night bukan langkah kontra produktif terhadap kegiatan ekonomi. Diterapkannya kebijakan tersebut untuk mengendalikan penularan Covid-19.
Usai menggelar rapat bersama dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Pangdam Jaya Mayjen Untung Budiharto di Balai Kota Jakarta, Fadil mengatakan, selain bertujuan mengendalikan kasus Covid-19, penerapan crowd free night untuk meniadakan kerumunan kelompok usia muda.
“Setelah melihat data harian, memang yang nongkrong-nongkrong ini kebanyakan anak muda, dan kasus harian berdasarkan umur memang kebanyakan anak muda,” kata Fadil, Senin (07/02/2022).
Baca Juga : Kolaborasi BPOM dan POLRI Pastikan Farmasi dan Pangan Aman Demi Keselamatan Rakyat Indonesia
Crowd free night mulai berlaku sejak pukul 24.00 WIB hingga 04.00 WIB di 10 titik di DKI JAKARTA.
“Kita mulai jam 24.00 artinya yang nongkrong enggak jelas itu yang kita perlu tiadakan,” ujarnya.
Meski tidak ada batas yang ditetapkan atas kebijakan crowd free night, Fadil menuturkan kebijakan ini terus dilaksanakan sampai kasus positif Covid-19 di Jakarta melandai.
Berikut 10 titik Crowd Free Night di DKI Jakarta:
- Sudirman
- Thamrin
- Asia Afrika
- Gunawarman – Senopati – Suryo
- SCBD
- Kawasan Monas dan seluruh Medan Merdeka
- Kawasan Kota Tua
- Kawasan Pantai Indah Kapuk
- Kawasan Sunter, dan
- Banjir Kanal Timur.
