REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA — Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan pada 14 Februari 2022 dari korban berinisial M yang kehilangan tas berisi barang berharga dan sejumlah kartu ATM, setelah pelaku membobol mobilnya yang terparkir di kawasan Puspiptek, Serpong, Tangerang Selatan.
Meski memakan waktu, penyelidikan terus bergulir hingga akhirnya penyelidikan polisi berhasil menemukan jejak pelaku yang bersembunyi di daerah Bogor.
“Pelaku DS ini kami tangkap di rumahnya yang terletak di wilayah Leuwisadeng, Kabupaten Bogor pada Jumat (20/5) kemarin,” ujar Zulpan.
Baca Juga : Polisi Tangkap Pasangan Suami – Isteri Jual Tiket Palsu Konser Coldplay di Jakarta
Sebanyak satu orang pelaku ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian dengan modus pecah kaca mobil. Aksi pencurian ini terjadi di depan showroom Puspitek Serpong, Tangerang Selatan pada Senin, 14 Februari 2022 lalu.
“Tersangka berinisial DS (35) eksekutor atau pemecah kaca sementara satu tersangka lain dengan inisial P sebagai joki itu statusnya DPO,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Selasa (24/05/2022) saat press confrence di Polda Metro Jaya
Zulpan menerangkan, modus para pelaku yaitu dengan berkeliling menggunakan sepeda motor untuk mencari target secara acak.
Baca Juga : Polisi Tangkap 4 Pelaku Curas Nasabah Bank di Bekasi Timur, Kerugian Hingga Rp80 Juta
Adapun korban saat itu sedang berkunjung ke rumah rekannya berinisial S dan memarkir mobilnya di TKP dalam keadaan terkunci.
Di mobil tersebut terdapat tas dengan isi barang berharga berupa buku tabungan, ATM, hingga kartu identitas.
“Itu semua disimpan di dalam tas, namun saat korban kembali ke mobil kaca kiri mobilnya itu pecah dan pas di cek tasnya enggak ada,” sambungnya.
Baca Juga : Polisi dan Bea Cukai Gagalkan Peredaran Ratusan Botol Sabu Cair Berbentuk Liquid Vape di Jakarta Barat
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku diketahui telah melakukan aksi pencurian dengan modus pecah kaca mobil ini sebanyak lima kali.
