REPUBLIKNEWS.CO.ID, MUNA — Pandemi Virus Corona (Covid-19) semakin hari semakin merisaukan masyarakat. Di Kabupaten Muna kasus positif Covid-19 telah menjangkiti 7 orang, pasien dalam pengawasan (PDP) 1 orang, Dan Kategori orang dalam pemantauan (ODP) berjumlah 37 orang. Adapun orang tanpa gejala (OTG) meningkat menjadi 59 orang.
Pengurus Militan Milenial Muda (M3), Aldin mengatakan, hingga kini polemik pengelolaan dana Covid-19 di Kabupaten Muna masih simpang siur dan terkesan tidak transparan dalam pengelolaannya.
Hal ini menuai kritik dari DPRD Muna yang meminta kejelasan data bansos termasuk pemetaan daftar penerimanya ditolak oleh Kepala Dinas Sosial Kabupaten Muna, ketika kegiatan Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada 24 april 2020 lalu. Buntut dari persoalan tersebut menjadikan DPRD dan Pemerintah Daerah Muna saling sindir.
Baca Juga : 251 Mahasiswa Unsa Makassar Wisuda, Didorong Bersaing di Era Digital
Sikap Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang terlihat masih saling lempar tudingan liar lewat media.
“Adu jotos lewat media antara Pemda dan DPRD ini sangat memalukan dan tidak tahu diri. Ditengah wabah seperti ini bukannya saling berkoordinasi dengan baik malah memperlihatkan kepada publik sikap egoisme dan kekanak-kanakan. Harusnya mereka bekerjasama mencari solusi,” ujar Aldin, Minggu (26/04/2020).
Dari data yang diterima republiknews.co.id dari M3, Dana yang disampaikan Pemda pada publik awalnya sebesar Rp 24 miliar. Namun, dengan adanya RDP bersama legislatif malah terungkap anggaran yang disiapkan hanya Rp 14,7 miliar dari hasil realokasi anggaran untuk refocussing penanganan Covid-19.
Baca Juga : Perempuan Ikut Terlibat di Program Digital Indosat Camp
“Pak Bupati harus terbuka kepada publik. Jangan terkesan jago sendiri, tapi pada akhirnya menuai polemik. Keterbukaan dan koordinasi antar elemen itu penting demi hasil maksimal,” tandasnya.
Selain itu, keengganan Pemda memberikan data penerima Program Keluarga Harapan (PKH) kepada legislatif dalam rangka pengawasan agar tidak terjadi tumpang tindih pendataan penerima bansos dan pembiayaan disinyalir sebagai sikap menutupi informasi publik.
“Kadinsos menunjukan kekolotannya dalam RDP dengan menutupi data penerima PKH. Kalau merujuk pada UU nomor 14 tahun tahun 2008 tentang informasi publik yang tidak bisa diberikan kepada khalayak, maka data PKH tidak termasuk dalam poin yang tertera pada pasal 6 ayat 3. Olehnya itu Kadinsos boleh jadi dikenai pasal 52 dalam kasus ini berdasarkan UU tersebut,” bebernya.
Baca Juga : Indosat Miliki Misi Olah Sampah Plastik Jadi Produk Bernilai
Permasalahan lain, Aldin menyoroti sikap egoisme Sekretariat Dewan Kabupaten Muna yang enggan mengalihkan anggaran untuk penanganan Covid-19. Menurutnya, Mendagri dan Menkeu telah mengeluarkan surat keputusan bersama nomor 119/2813/sj/nomor 177/KMK.07/2020 yang memerintahkan agar setiap belanja yang tidak prioritas dipangkas minimal 50% dan dialihkan untuk penanganan Covid-19.
“Kita butuh biaya yang tidak sedikit untuk tangani virus ini. Kalo legislator Muna masih memiliki empati dengan persoalan masyarakat maka anggaran seperti reses dan kunker bisa dialihkan untuk penanganan virus ini. Lagian itu semua uang rakyat, bukan uang untuk tangani gaya hidup mereka yang kurang kerja tersebut,” katanya.
Kabag Komunikasi Pimpinan, Ali Sadikin sebaiknya menunjukan road map pencegahan covid-19 oleh Pemda Muna dan saudara Zahrir Baitul menunjukan strategi pengawasan DPRD dalam pencegahan covid-19. Yang terjadi adalah DPRD marah karena anggaran DPRD di realokasi untuk pencegahan covid19 dan pemda merespon kemarahan itu dengan debat kusir di media.
Baca Juga : Bawaslu Gowa Teruskan Penanganan Laporan Aurama’ Terkait Dugaan Pelanggaran ASN
“Yang ditunggu rakyat adalah road map pencegahan covid-19 oleh pemda Muna dan model pengawasan oleh DPRD sehingga pencegahan covid19 dapat berjalan efektif dan efisien,” tutupnya. (Akbar Tanjung)