REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA — Rabu (06/04/2022), Pemerintah telah resmi menetapkan cuti bersama Idul Fitri 1443 Hijriah jatuh pada tanggal 29 April dan 4-6 Mei 2022. Lebih lanjut dijelaskan, tanggal 2 dan 3 Mei 2022 ditetapkam sebagai hari libur nasional lebaran.
Keputusan ini diumumkan langsung Presiden Joko Widodo. “Pemerintah telah menetapkan libur nasional hari raya Idul Fitri 1443 Hijriah pada tanggal 2 dan 3 Mei 2022 dan juga menetapkan cuti bersama Idul Fitri yaitu pada 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022. Keputusan mengenai cuti bersama ini akan diatur lebih rinci melalui keputusan bersama menteri-menteri terkait,” kata Jokowi.
“Namun perlu tetap saya tegaskan bahwa pandemi belum sepenuhnya selesai. Kita semua harus selalu waspada, bersegeralah melengkapi dengan vaksin booster, harus tetap menjalankan protokol kesehatan secara disiplin dan harus selalu bermasker pada saat di tempat umum atau dalam kerumunan,” ujar Jokowi.
Baca Juga : Berkunjung ke Muna, Presiden Jokowi Perintahkan Bulog Beli Jagung Petani
Sebelumnya, Jokowi mempersilahkan masyarakat mudik saat Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah. Dia meminta masyarakat lebih dulu mendapatkan dua kali suntikan vaksin Covid-19 dan suntikan vaksin penguat (booster).
“Bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik, dipersilakan, juga diperbolehkan, dengan syarat sudah mendapatkan dua kali vaksin dan sekali booster serta menerapkan protokol kesehatan yang ketat,” tutup Presiden Joko Widodo. (*)
