0%
logo header
Selasa, 22 September 2020 18:14

Pemkab Buton Tengah Godok Perbup, Warga Tak Pakai Maskar Akan Didenda Rp 250 Ribu Hingga Sanksi Kerja Sosial

Sekda Buton Tengah, Kostantinus Bukide.
Sekda Buton Tengah, Kostantinus Bukide.

REPUBLIKNEWS.CO.ID, BUTON TENGAH – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Buton Tengah (Buteng) siap memberlakukan penggunaan wajib masker bagi warganya. Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Buteng, Kostantinus Bukide, saat ditemui awak media, di Pelataran Kantor Bupati Buteng, Selasa (22/09/2020).

“Jadi Perbupnya sudah siap, tinggal menunggu tanda tangan dari Bupati,” ucap Kostantinus Bukide.

Ia mengatakan, setelah Perbup (Peraturan Bupati) ditandatangani dan disahkan, nantinya akan ada sanksi bagi warga yang melanggar perbup tersebut.

“Ya sanksinya, antara lain misalnya kerja-kerja sosial, bahkan sanksi rupiahnya juga ada kalau kita terapkan misalnya Rp. 250 ribu,” pungkasnya.

Lanjut, Sekda Buteng mengatakan menunggu disahkannya Perbup penggunaan wajib masker tersebut, untuk saat ini Pemda Buteng melakukan sosialisasi.

“Perbup ini akan berlaku bagi semua masyarakat Buteng, termasuk orang dari luar. Tapi kita lebih menekankan speed boat (kapal cepat), sopir-sopir untuk sosialisasinya,” jelasnya. (Muh. Hafiz)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646