REPUBLIKNEWS.CO.ID, GOWA — Pemerintah Kabupaten Gowa akhirnya memiliki peraturan daerah (Perda) yang secara khusus mengatur terkait kepariwisataan.
Hal ini setelah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Gowa (Ripparkab) Tahun 2021-2035 disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa melalui sidang paripurna.
Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan mengatakan, Perda Ripparkab Gowa ini merupakan salah satu bentuk komitmen pemerintah daerah dalam upaya menciptakan sinergitas arah kebijakan baik di tingkat pusat maupun provinsi guna mempersiapkan diri dalam menyongsong bangkitnya industri pariwisata. Termasuk menjadikan pariwisata sebagai katalisator bagi percepatan pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19.
Baca Juga : Beri Semangat Kontingen PGRI Gowa Ikut Porseni, Abd Rauf Optimis Masuk Tiga Besar
“Dengan demikian, kita tentu berharap kehadiran perda ini tidak hanya dapat menjadi blue print aktivitas bagi seluruh pemangku kepentingan pariwisata secara kolektif. Namun juga menjadi momentum kebangkitan kepariwisataan Kabupaten Gowa,” ujarnya melalui virtual, Selasa (19/07/2022).
Ia menjelaskan, Perda Ripparkab Gowa ini akan menjadi acuan bersama periode 2021-2035 guna membangun dan mendorong pengelolaan sektor unggulan pariwisata yang lebih kreatif dalam memacu pertumbuhan ekonomi Kabupaten Gowa yang lebih akseleratif.
“Kita tentunya menyadari bahwa apa yang kita hasilkan ini semata-mata untuk membangun Kabupaten Gowa ke depan, guna meningkatkan kesejahteraan, ketertiban dan pelayanan kepada masyarakat,” terangnya.
Baca Juga : Wabup Gowa Ajak Masyarakat Kembali Saksikan Kemeriahan Beautiful Malino 2024 Mendatang
Adnan menyampaikan terima kasih serta penghargaan kepada seluruh anggota DPRD Kabupaten Gowa, atas segala partisipasi, proaktif mencurahkan perhatian pikiran dan tenaganya, sehingga Perda Ripparkab ini dapat disahkan.
Menurutnya sebelum disahkan tentunya perda ini telah melalui beberapa proses pembahasan yang penuh dinamika, sehingga substansi Ranperda yang diajukan oleh Pemkab Gowa telah mengalami penajaman dan penyempurnaan berdasarkan masukan dan saran.
“Kami sangat mengapresiasi dukungan yang diberikan oleh anggota DPRD Kabupaten Gowa, sehingga pembahasan Ranperda ini mampu diselesaikan dan mendapat persetujuan menjadi perda. Semoga kerjasama yang baik ini tetap dipertahankan dan dilestarikan, baik dimasa kini maupun di masa mendatang,” harapnya.
Baca Juga : Wabup Gowa Harap Rakernas APEKSI Lahirkan Kebijakan Cemerlang untuk Kemajuan Daerah
Sekretaris Pansus DPRD Kabupaten Gowa, Asnawi Syam menyampaikan apresiasi atas hadirnya Perda Ripparkab tersebut. Menurutnya perda ini memang sangat dibutuhkan saat ini untuk membangun pariwisata yang ada di Kabupaten Gowa.
Dirinya menyebutkan sebelum disahkan, Perda Ripparkab Kabupaten Gowa ini telah melalui beberapa proses, seperti Rapat Pembahasan Pansus DPRD Kabupaten Gowa, kunjungan kerja serta turun langsung ke lapangan.
“Kabupaten Gowa merupakan daerah di Sulawesi Selatan yang memiliki posisi strategis dan menjadi aset provinsi dalam rangka pembangunan kepariwisataan. Perda ini lahir untuk menjadi payung hukum tempat wisata yang ada di Kabupaten Gowa serta bagaimana cara promosi wisata guna meningkatkan PAD,” tambahnya.