REPUBLIKNEWS.CO.ID, GOWA — Pemerintah Kabupaten Gowa akan merencanakan aturan terkait retribusi pembangunan gedung. Hal ini seiring adanya perubahan terkait Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tersebut berdasarkan pasal 114 angka 1 huruf A undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja yang menyatakan bahwa retribusi perizinan tertentu terkait dengan retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) diubah menjadi retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan mengatakan, pengajuan Ranperda tersebut mempedomani Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang persetujuan bangunan gedung dan buku tujuan bangunan gedung. Serta, tindak lanjut dari surat edaran Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan surat edaran Menteri Dalam Negeri tentang percepatan penyusunan regulasi persyaratan dasar perizinan berusaha.
Baca Juga : Momentum Hardiknas, Bupati Gowa: Mari Beri Ruang Siswa untuk Berpendapat
“Ranperda ini bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan bangunan gedung yang tertib, baik secara administrasi maupun teknis agar terwujud bangunan gedung yang fungsional, andal, menjamin keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan pengguna serta serasi dan selaras dengan lingkungannya,” ungkapnya, Senin (10/01/2022) kemarin.
Adnan mengaku retribusi IMB merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Gowa, namun setelah berubahnya aturan itu maka retribusi IMB dihilangkan sebelum daerah menerbitkan Perda PBG.
“Selama ini retribusi IMB dihilangkan, namun itu hanya perubahan nama menjadi PBG sehingga untuk memberlakukan itu perlu adanya Perda PBG untuk meminimalisir potensi hilangnya PAD kita,” jelasnya.
Baca Juga : Husniah Talenrang: Dalam Sinrilik Ada Sejarah Hingga Etika Hidup Orang Gowa
Olehnya ia berharap Ranperda ini dapat segera diproses sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang ada agar Pemerintah Kabupaten Gowa mampu mengoptimalkan PAD dan dapat menjaga kesinambungan penyediaan layanan persetujuan bangunan gedung kepada masyarakat.
