0%
logo header
Selasa, 19 Maret 2024 17:44

Pemkab Kukar Siap Rombak Ulang Struktur OPD

M. Imran Syam
Editor : M. Imran Syam
Kepala Bidang Mutasi dan Promosi di BKPSDM Kutai Kartanegara, Mopfiyanto Ramadhan. (Dok. Kontributor)
Kepala Bidang Mutasi dan Promosi di BKPSDM Kutai Kartanegara, Mopfiyanto Ramadhan. (Dok. Kontributor)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, KUTAI KARTANEGARA — Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) bakal menata ulang struktur organisasi perangkat daerah (OPD). Langkah ini merupakan respons terhadap perubahan nomenklatur yang diberlakukan oleh pemerintah pusat. Langkah ini diambil untuk memastikan kesesuaian dan efisiensi dalam proses penganggaran dan perencanaan pembangunan daerah.

Kepala Bidang Mutasi dan Promosi di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kukar, Mopfiyanto Ramadhan mengungkapkan bahwa restrukturisasi ini melibatkan penempatan kembali sekitar 170 pejabat Administrator, Pengawas, dan Fungsional.

“Pelantikan ratusan pejabat tersebut merujuk pada perubahan nomenklatur perangkat daerah di tataran Eselon III dan IV, sekaligus menindaklanjuti Permendagri 90/2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah,” jelas Mopfiyanto pada Selasa (19/03/2024).

Baca Juga : Empat Siswa SLB Kukar Melenggang ke O2SN Nasional

Penyesuaian ini merupakan bagian dari perubahan yang berlaku di seluruh Indonesia, sejalan dengan Permendagri 90/2019.

“Proses penganggaran, perencanaan, hingga pertanggung jawaban akan terganggu jika perangkat daerah tidak berkesesuaian dengan kodefikasi anggaran,” tambah Mopfiyanto.

Salah satu contoh penyesuaian yang signifikan terjadi di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), yang sebelumnya memiliki lima bidang, kini telah disederhanakan menjadi empat untuk menyesuaikan dengan nomenklatur pusat.

Baca Juga : Bupati Kukar Buka MTQ Antar OPD, ASN Jadi Pelopor Gerakan Mengaji

“Penyesuaian serupa juga terjadi di OPD lain sebagai bagian dari proses harmonisasi dengan kebijakan kementerian pusat,” terangnya.

Restrukturisasi ini diharapkan dapat membawa efisiensi operasional dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Dengan penyesuaian ini, Kukar menunjukkan komitmennya untuk mengikuti arahan pusat.

“Tak hanya itu, langkah ini juga merupakan bentuk meningkatkan kinerja pemerintah daerah dalam melayani Masyarakat,” pungkasnya. (ADV/Diskominfo Kukar)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646