REPUBLIKNEWS.CO.ID, SOPPENG — Untuk mencegah terjadinya Demam Berdarah Dengue (DBD) dilingkungan masyarakat utamanya warga Kabupaten Soppeng, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Soppeng keluarkan instruksi dengan cara menerapkan 3M plus.
Instruksi ini ditujukan kepada seluruh elemen masyarakat Soppeng untuk meningkatkan kewaspadaannya terhadap penyebaran penyakit DBD.
Dalam hal ini Pemkab Soppeng menghimbau semua pihak terkait dengan melakukan 3M yakni Menguras tempat penampungan air minimal satu kali dalam seminggu, Menutup tempat penampungan udara agar nyamuk tidak masuk dan bertelur, dan Mengubur, memanfaatkan atau mendaur ulang barang bekas.
Baca Juga : Belajar Pengembangan Sapi Perah, Bupati Soppeng Kunjungi Pasuruan Jawa Timur
Dikutip dari akun Pemkab Soppeng peringatan yang dikeluarkan melalui Dinas Kesehatan Kabupaten Soppeng tersebut, Senin (04/03/2024). (*)
